Dugaan Korupsi Hibah SMK Swasta 2017: MAKI Jatim Siap Kawal Proses Hukum

harianmerahputih.id
Heru Satriyo,, Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur

 

MERAHPUTIH I SURABAYA - Kasus dugaan penyimpangan dana hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jawa Timur tahun anggaran 2017 kembali menjadi sorotan. Berawal dari anggaran senilai Rp 65 miliar yang dialokasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini kasus ini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Baca juga: Jatim Borong Dua Penghargaan Kesehatan Nasional, Bukti Komitmen Jaga Sanitasi dan Lingkungan Sehat

Gubernur Jawa Timur saat itu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tertanggal 21 Juli 2017, yang merinci daftar penerima hibah, jenis barang yang diberikan, serta nilai barang tersebut. Dalam prosesnya, dana hibah ini dibagi menjadi dua paket pengadaan yang diperuntukkan bagi 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur melalui mekanisme tender.

Hasilnya, PT Desina Dewa Rizky memenangkan lelang paket pertama dengan kontrak senilai Rp 30,5 miliar, sementara PT Delta Sarana Medika memperoleh paket kedua dengan nilai Rp 33 miliar. Namun, setelah hibah barang diterima oleh sekolah-sekolah tersebut, muncul berbagai persoalan. Sejumlah barang yang diberikan ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah maupun jurusan yang ada. Selain itu, ditemukan indikasi harga barang yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran.

Kejati Jawa Timur mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tersebut. Pelanggaran ini berkaitan dengan beberapa regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.

Menyikapi perkembangan ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelidikan lebih lanjut. Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru Satriyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama menaruh perhatian pada kasus ini, namun proses hukum sebelumnya berjalan lambat.

"Kasus dugaan korupsi hibah SMK Swasta tahun anggaran 2017 senilai lebih dari Rp 65 miliar ini sudah pernah kami atensi, tetapi sayangnya, belum ada perkembangan signifikan sebelumnya," ujar Heru.

Dengan adanya langkah tegas dari Kejati Jatim, termasuk penggeledahan di lima lokasi yang berkaitan dengan kasus ini, MAKI Jatim merasa semakin bersemangat untuk berkontribusi dalam mengawal jalannya proses hukum.

Tak hanya itu, Heru juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejati Jawa Timur beserta jajarannya, khususnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, atas langkah cepat dalam penanganan kasus ini

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

"Bravo untuk Kejati Jatim! MAKI Jatim siap mendukung dan mengawal kasus ini dengan serius agar dapat terungkap secara tuntas," pungkasnya.

Perlu diketahui, pada 19 Maret 2025 lalu Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017.  

Selain penggeledahan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim.  

Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara.  

Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak dalam menegakkan hukum, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan dana hibah pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan yang semestinya. (red) 

 

 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru