Keselamatan di Perlintasan Sebidang: KAI Ingatkan Pemudik untuk Patuhi Aturan

harianmerahputih.id
Ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain, pengguna jalan harus berhenti dan memberikan hak utama kepada kereta api

MERAHPUTIH I JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati dan menaati peraturan di perlintasan sebidang. Hal ini demi menjaga keselamatan bersama serta mencegah kecelakaan yang bisa berakibat fatal.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa pemudik kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain, pengguna jalan harus berhenti dan memberikan hak utama kepada kereta api,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Kebut Pemasangan Palang Pintu, Upaya Redam Fatalitas di Perlintasan Kereta

Anne juga mengingatkan bahwa meskipun terdapat palang pintu di perlintasan, pengendara tetap bertanggung jawab terhadap keselamatannya sendiri. Keberadaan penjaga perlintasan bukan untuk melindungi kendaraan dari tabrakan dengan kereta, melainkan memastikan perjalanan kereta tetap lancar dan aman.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, KAI terus bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk menutup perlintasan ilegal, menambah rambu-rambu keselamatan, dan mengedukasi masyarakat, terutama para pemudik kendaraan bermotor.

Baca juga: KA Batara Kresna Catat Lonjakan Penumpang, Makin Kokoh sebagai Ikon Wisata Solo Raya

Selain itu, KAI juga menggandeng kepolisian serta dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. “Pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” kata Anne.

Sebagai bagian dari kampanye keselamatan, KAI aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai program yang melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), pengguna jalan, dan sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta. Harapannya, generasi muda dapat memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Baca juga: Tiket Kereta Api Libur Nataru Mulai Diserbu, KAI Siapkan Operasi Khusus Jelang

“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat mengancam banyak nyawa. Kami berharap pemudik bisa lebih sadar akan pentingnya keselamatan,” tutup Anne.

Sementara itu, data penjualan tiket hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB menunjukkan tren positif. Sebanyak 3.086.613 tiket telah terjual atau sekitar 67,22ri total kapasitas yang disediakan. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh yang terjual mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69ri total kapasitas. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru