MERAHPUTIH I SEOUL - Korea Selatan memasuki babak baru dalam sejarah politiknya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan suara bulat memutuskan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol. Keputusan ini berlaku serta-merta dan mengakhiri masa jabatannya yang penuh gejolak.
Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae, mengumumkan putusan ini dalam siaran langsung yang disaksikan oleh jutaan rakyat Korea. Dengan pemakzulan Yoon, negara kini diwajibkan untuk menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari. Banyak pihak memperkirakan pemilu akan digelar pada 3 Juni mendatang.
Pemakzulan Yoon berawal dari keputusan kontroversialnya pada 3 Desember lalu. Saat itu, ia memberlakukan darurat militer melalui dekrit, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk mencegah upaya pembatalan dekrit tersebut, serta memerintahkan penangkapan beberapa politisi oposisi. Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk partai oposisi yang kemudian mendorong pemakzulan di parlemen.
Majelis Nasional, yang mayoritas dikuasai oleh oposisi, menuduh Yoon melanggar konstitusi dan hukum negara. Tuduhan tersebut akhirnya diperkuat oleh MK yang menyatakan bahwa Yoon tidak memiliki dasar hukum untuk menerapkan darurat militer dan mengerahkan pasukan.
“Manfaat melindungi konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih besar dibandingkan kerugian nasional akibat pemberhentian presiden,” ujar Moon Hyung-bae dalam putusannya.
Putusan ini langsung memicu reaksi beragam dari dunia politik Korea Selatan. People Power Party (PPP), partai yang sebelumnya mendukung Yoon, menyatakan bahwa mereka “menerima dengan rendah hati” keputusan MK. Di sisi lain, Partai Demokrat, yang menjadi oposisi utama, menyambutnya dengan penuh kemenangan, menyebutnya sebagai “kemenangan rakyat.”
Baca juga: Gubernur Khofifah : Total Nilai Investasi Mencapai.6,9 Trilliun
Sementara itu, masyarakat Korea Selatan juga terbagi dalam menyikapi pemakzulan ini. Sebagian warga turun ke jalan untuk merayakan putusan tersebut, sementara yang lain masih mempertanyakan stabilitas politik negara ke depan.
Dengan kursi kepresidenan kini kosong, Korea Selatan akan segera memasuki periode transisi politik yang menentukan. Sesuai dengan konstitusi, pemilihan presiden harus diadakan dalam 60 hari ke depan.
Beberapa kandidat potensial mulai disebut-sebut, termasuk tokoh dari Partai Demokrat dan mantan pejabat senior di pemerintahan sebelumnya. Pemilu mendatang diprediksi akan menjadi salah satu yang paling ketat dan menentukan bagi masa depan demokrasi Korea Selatan.
Baca juga: Presiden: Kalau Ada Kendala Sampaikan ke Saya
Dengan dinamika politik yang begitu cepat berubah, dunia kini menanti siapa yang akan menjadi pemimpin baru negeri ginseng ini, serta bagaimana mereka akan memulihkan stabilitas di tengah krisis politik yang sedang berlangsung. (red)
Editor : prass prasetyo