MERAHPUTIH I SEOUL — Arah politik Korea Selatan kembali memasuki babak baru yang penuh dinamika. Setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk-yeol, pemerintah kini bersiap menyelenggarakan pemilihan presiden luar biasa yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2025. Hari penting tersebut tengah diusulkan oleh Penjabat Presiden Han Duck-soo untuk disahkan sebagai hari libur nasional sementara melalui rapat kabinet yang direncanakan pada Selasa, 8 April 2025.
"Karena urgensinya serta pertimbangan untuk menjadikan hari pemilu sebagai hari libur sementara, usulan ini akan dibawa ke dalam rapat kabinet untuk disahkan secara resmi," ungkap seorang pejabat senior pemerintah pada Senin (7/4), dalam sebuah pernyataan yang dirilis kepada media.
Baca juga: UMKM Binaan Bank Jatim Sukses Tembus Pasar Korea Selatan
Langkah ini dilakukan sesuai amanat konstitusi yang menyatakan bahwa pemilu presiden harus digelar dalam waktu maksimal 60 hari sejak keputusan pemakzulan disahkan. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri menjadi akhir dari polemik berkepanjangan yang dipicu oleh upaya Presiden Yoon pada akhir tahun lalu untuk memberlakukan status darurat militer, sebuah langkah yang menuai kontroversi luas dan dianggap melanggar prinsip demokrasi.
Situasi ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa delapan tahun lalu. Kala itu, Presiden Park Geun-hye resmi diberhentikan dari jabatannya pada 10 Maret 2017, dan pemilu presiden digelar tepat 60 hari kemudian, pada 9 Mei 2017. Kini, sejarah seolah berulang, dan rakyat Korea Selatan kembali dipanggil untuk menentukan arah baru kepemimpinan negara.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan telah bergerak cepat. Sejak Jumat (4/4), lembaga tersebut sudah memulai tahapan awal dengan membuka proses pendaftaran bakal calon presiden. Jika usulan tanggal 3 Juni dikukuhkan oleh kabinet, maka proses pencalonan akan dibuka hingga 11 Mei, dan masa kampanye resmi dijadwalkan mulai 12 Mei.
Baca juga: Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Jabatan Presiden Korea Selatan, Pemilu Baru Digelar dalam 60 Hari
Tak hanya itu, dalam sistem politik Korea Selatan, terdapat satu aturan penting yang kerap menjadi sorotan: setiap pegawai negeri yang berniat mencalonkan diri sebagai presiden wajib mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 30 hari sebelum hari pemilu. Dengan demikian, bagi para birokrat atau pejabat publik yang ingin bertarung dalam kontestasi ini, batas akhir pengunduran diri mereka jatuh pada 4 Mei.
Berbeda dengan pemilu reguler, pemilu khusus akibat pemakzulan presiden ini tidak memberikan waktu bagi tim transisi. Presiden terpilih nantinya akan langsung dilantik dan menjalankan pemerintahan begitu hasil resmi diumumkan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat kondisi negara yang tengah berada dalam ketidakpastian politik dan sosial.
Baca juga: Gubernur Khofifah : Total Nilai Investasi Mencapai.6,9 Trilliun
Masyarakat Korea Selatan kini tengah menanti, siapa sosok pemimpin yang mampu membawa stabilitas dan menjawab tantangan besar yang tengah dihadapi negara. Dalam beberapa pekan ke depan, panggung politik akan dipenuhi oleh manuver para tokoh, strategi kampanye, dan debat publik yang akan menguji sejauh mana para kandidat mampu menawarkan visi yang kuat dan realistis.
Pemilu kali ini tak sekadar menjadi ajang pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjadi momen reflektif bagi bangsa Korea Selatan—untuk menegaskan kembali nilai-nilai demokrasi yang menjadi fondasi negara dan memilih arah masa depan yang mereka inginkan. (red)
Editor : prass prasetyo