Langkah Hukum Hasto Mentok di Meja Hakim: Sidang Perintangan Kasus Harun Masiku Lanjut

harianmerahputih.id
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).

MERAHPUTIH I JAKARTA - Upaya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk membatalkan dakwaan atas dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam kasus Harun Masiku resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hasto dan tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang putusan sela yang digelar Jumat (11/4), Hakim Ketua Rios Rahmanto dengan tegas menyatakan bahwa seluruh keberatan yang disampaikan Hasto tidak berdasar secara hukum. “Keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” ucapnya dalam persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi unsur hukum yang cermat, jelas, dan lengkap. Proses hukum pun dipastikan berlanjut. Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 18 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.

Langkah hukum Hasto semula digadang-gadang sebagai upaya meredam kasus yang menyeret nama besar partai penguasa. Namun pengadilan menilai, sebagian besar argumen yang diajukan justru lebih cocok diperdebatkan dalam pembuktian pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.

Dalam eksepsinya, Hasto meminta dibebaskan dari dakwaan. Ia menilai ada “keraguan mendasar” dalam dakwaan, baik dari sisi konstruksi hukum maupun bukti. Namun argumen tersebut tidak cukup kuat untuk menghalangi roda keadilan.

Baca juga: Dua Legislator PDIP Jatim Mundur, Satu Terseret Kasus Korupsi, Satu Terpeleset Isu Narkoba

Nama Harun Masiku kembali menghantui panggung politik nasional. Mantan caleg dari Dapil Sumsel I itu sejak lama dinyatakan buron oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan. Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa terlibat secara aktif merintangi penyidikan.

Ia disebut memerintahkan Harun—melalui perantara Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP—untuk merusak barang bukti berupa telepon genggam. Bahkan ajudan Hasto, Kusnadi, disebut mendapat perintah serupa.

Lebih jauh, Hasto juga didakwa turut serta memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang tersebut diduga untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu menggantikan Riezky Aprilia.

Baca juga: Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Wali Kota Semarang: Babak Baru Drama Korupsi Keluarga Kekuasaan

Dengan dakwaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20/2001. Ia juga dikenakan pasal-pasal dalam KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Jika terbukti bersalah, karier politik Hasto yang selama ini menjadi salah satu juru strategi utama PDIP, bisa berakhir tragis di balik jeruji besi. Dan di saat negara masih mencari jejak Harun Masiku yang misterius, satu babak penting dari drama korupsi ini akan segera dimulai di ruang sidang berikutnya. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru