Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir Liar di Area Toko Modern, 18 Orang Diamankan

harianmerahputih.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar, Senin, (14/4/2025).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menata sistem perparkiran dengan menindak juru parkir (jukir) liar yang kerap beroperasi di area toko-toko modern. Penertiban dilakukan pada Senin, 14 April 2025, oleh tim gabungan lintas instansi yang dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Sebanyak 18 jukir liar diamankan dari 16 titik toko modern yang menjadi sasaran operasi. Selain itu, petugas juga menyita 18 KTP dan tiga rompi jukir yang masa berlaku izinnya telah habis. Seluruh jukir tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Baca juga: Surabaya Genjot Wisata Akhir Tahun, Tiket Empat Destinasi Cuma Rp500 via QRIS Bank Jatim

"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan masyarakat yang kami terima melalui berbagai kanal, seperti media sosial, aplikasi Wargaku, layanan Call Center 112, hingga media massa," kata Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.

Tim gabungan yang terlibat dalam penertiban terdiri dari unsur Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas dan Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya. Jeane menyebutkan bahwa operasi tersebut dibagi dalam dua regu yang disebar di dua wilayah berbeda.

Jeane menjelaskan, sebagian besar toko modern di Surabaya sebenarnya telah menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah. Namun di lapangan, masih ditemukan oknum jukir liar yang menarik pungutan dari masyarakat di area yang seharusnya bebas biaya parkir.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dirikan Posko Peduli Bencana di Taman Surya, Salurkan Bantuan untuk Korban di Sumatera

“Dari sekitar 600 toko modern yang terdaftar sebagai pembayar pajak parkir, hanya sekitar 60 titik yang memiliki jukir resmi di tepi jalan umum (TJU). Sisanya tidak seharusnya ada pungutan parkir. Toko-toko ini sudah membayar pajak, dan secara jelas mencantumkan tanda ‘parkir gratis’ di lokasi mereka,” ujarnya.

Seluruh jukir yang terjaring dalam penertiban tersebut telah dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sebelum menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jeane memastikan bahwa langkah serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di titik-titik lain yang rawan keberadaan jukir liar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keberadaan jukir tidak resmi melalui saluran pengaduan resmi Pemkot Surabaya.

Baca juga: Eri Cahyadi Raih Anugerah Tertinggi PGRI

“Penindakan ini bukan hanya demi ketertiban, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan kepastian layanan kepada masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa pemungutan liar atas jasa parkir di lokasi yang sudah menyetorkan pajak adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Salah satu titik penertiban yang menjadi sorotan adalah toko modern di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, di mana ditemukan dua orang jukir liar yang masih aktif menarik pungutan. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru