MERAHPUTIH I JAKARTA - Rencana pemerintah menyalurkan 1.000 unit rumah subsidi bagi jurnalis mulai 6 Mei 2025 menuai kritik dari sejumlah organisasi profesi pers. Program yang digagas melalui kerja sama antara Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai independensi jurnalis.
Skema pembiayaan program ini menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang sebetulnya terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Di antaranya adalah belum memiliki rumah, memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta bagi yang sudah berkeluarga. Skema tersebut memberikan bunga tetap 5 persen dan uang muka 1 persen dari harga rumah.
Baca juga: Dido dan Galih Terpilih, PFI Pusat Siap Tingkatkan Marwah Profesi Pewarta Foto
Namun, dalam implementasinya, pemerintah memberikan jalur khusus bagi jurnalis untuk mengakses program ini. Hal inilah yang memicu penolakan dari sejumlah organisasi profesi pers, seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Privilegium Jurnalis: Bentuk Apresiasi atau Ancaman Independensi?
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa program ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan sebagai bentuk intervensi politik. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menenangkan kekhawatiran publik dan komunitas pers.
Ketua Umum PFI Reno Esnir menilai bahwa pemberian jalur khusus kepada jurnalis justru menciptakan kesan istimewa terhadap satu profesi tertentu.
"Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, tetapi untuk warga yang membutuhkan sesuai kategori penghasilan, apa pun pekerjaannya," tegas Reno.
Nada serupa juga disampaikan Ketua Umum AJI, Nany Afrida, yang mengkhawatirkan dampak jangka panjang program ini terhadap citra jurnalis di mata publik.
“Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka sebaiknya program ini dihentikan, biarlah teman-teman jurnalis mengakses rumah lewat jalur normal,” tegas Nany.
Baca juga: APFI 2025: Ketika Foto Berbicara Lebih Kuat dari Kata-kata
Panggilan untuk Keadilan dan Reformasi Struktural
Di tengah kritik tersebut, Ketua IJTI Herik Kurniawan mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap jurnalis, namun menekankan bahwa solusi jangka panjang harus menyasar pada akar persoalan, yaitu ketimpangan kesejahteraan jurnalis.
“Pemerintah sebaiknya fokus pada regulasi yang membangun ekosistem media yang sehat, termasuk memastikan perusahaan media membayar upah layak dan memberikan jaminan sosial,” ujar Herik.
IJTI juga meminta agar Dewan Pers tidak dilibatkan dalam program tersebut, karena tidak termasuk dalam mandat dan ranah kerja lembaga tersebut.
Rumah untuk Semua, Bukan Sekadar Profesi
Organisasi profesi jurnalis sepakat bahwa kebutuhan akan hunian adalah hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, program perumahan seharusnya dirancang inklusif dan tidak diskriminatif berdasarkan profesi.
Baca juga: Kompolnas Desak Proses Tegas atas Dugaan Kekerasan Oknum Polisi terhadap Pewarta Foto
Ketiganya—AJI, IJTI, dan PFI—secara tegas menolak program perumahan bersubsidi eksklusif untuk jurnalis, dan mendesak agar penyaluran subsidi dilakukan secara adil berdasarkan indikator kebutuhan yang objektif.
Selain itu, Reno Esnir juga mengingatkan bahwa perhatian terhadap jurnalis seharusnya ditujukan pada perlindungan kerja dan keamanan di lapangan, bukan pemberian fasilitas yang bisa mengaburkan batas independensi.
“Yang dibutuhkan jurnalis saat ini adalah jaminan keamanan saat meliput dan perlindungan hukum, bukan keistimewaan dalam bentuk rumah subsidi,” ujarnya.
Pemerintah diharapkan menimbang ulang kebijakan ini, dan lebih fokus pada pemenuhan target nasional pembangunan rumah rakyat yang inklusif dan berkeadilan, tanpa mengorbankan integritas profesi mana pun. (red)
Editor : prass prasetyo