Ijazah yang Kembali ke Pelukan: Upaya Pemkot Surabaya Membela Hak Pekerja Muda

harianmerahputih.id
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini

MERAHPUTIH I SURABAYA - Di tengah hiruk-pikuk Kota Pahlawan, kisah seorang perempuan muda bernama Oci Tartanti menjadi pengingat bahwa perlindungan hak pekerja masih menjadi isu penting yang membutuhkan kepedulian bersama. Perempuan berusia 22 tahun asal Nganjuk ini akhirnya bisa menarik napas lega. Ijazah yang selama ini tertahan di tempat kerjanya, sebuah salon kecantikan di Surabaya, kini telah kembali ke tangannya.

Perjalanan Oci untuk mendapatkan kembali dokumen berharganya tidaklah mudah. Setelah memutuskan berhenti bekerja karena kehamilan dan kemudian melahirkan pada 2023, Oci menghadapi kenyataan pahit: ijazahnya ditahan oleh pihak salon, dengan tuntutan penalti hingga Rp30 juta karena dianggap melanggar kontrak kerja tiga tahun yang dimulai pada 2022.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dirikan Posko Peduli Bencana di Taman Surya, Salurkan Bantuan untuk Korban di Sumatera

Putus asa, namun tak menyerah, Oci memilih cara sederhana namun efektif—mengirim pesan langsung ke akun Instagram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dari pesan itulah, mata rantai birokrasi bergerak cepat.

Kamis (17/4/2025), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, secara langsung menyerahkan ijazah milik Oci. Prosesnya tak lepas dari mediasi intensif antara pemerintah, Oci, dan pihak salon.

“Kami langsung menghubungi perusahaan. Mereka cukup kooperatif, dan setelah Oci bersedia melunasi sisa tunggakan sebesar Rp850 ribu dari total utang Rp1,3 juta, ijazahnya dikembalikan,” ujar Zaini pada Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Eri Cahyadi Raih Anugerah Tertinggi PGRI

Zaini menegaskan, praktik penahanan ijazah dengan dalih kompensasi pelatihan atau pelanggaran kontrak bukanlah cara yang dibenarkan. Oleh karena itu, pihaknya membuka tiga posko pengaduan di Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker, dan kantor pengacara Krisnu Wahyuono. Posko ini siap melayani masyarakat setiap pukul 12.00 WIB, dan bahkan menyediakan akses langsung melalui barcode kontak para pejabat terkait.

“Kami tidak ingin mempermalukan perusahaan, tapi kami juga tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan pekerja. Kami terbuka untuk mediasi,” tegas Zaini.

Bagi Oci, keberanian untuk mengadukan nasibnya telah membuahkan hasil. Kini, dengan ijazah di tangan, ia kembali memiliki harapan untuk merintis masa depan bersama sang buah hati.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan

“Saya sangat berterima kasih pada Pak Wali dan seluruh tim Pemkot Surabaya. Lewat DM Instagram, saya dibantu hingga akhirnya ijazah saya kembali,” ucap Oci haru.

Kisah Oci menjadi simbol bahwa perhatian dan respons cepat pemerintah daerah dapat menjadi pelindung nyata bagi para pekerja muda. Bahwa keadilan tidak selalu harus melalui jalan panjang, asal ada niat baik dan kemauan untuk mendengar. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru