Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Jalan Banda Bandung, Tegaskan Komitmen Penataan Ruang Publik

harianmerahputih.id
Satpol PP bersama Satuan Tugas PKL dan dukungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang beraktivitas di kawasan Jalan Banda dan sekitar GOR Saparua, Sabtu (19/4/2025).

MERAHPUTIH I BANDUNG - Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satuan Tugas PKL dan dukungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Jalan Banda dan sekitar GOR Saparua, Sabtu (19/4/2025).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari agenda strategis penataan kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi untuk menegakkan aturan daerah.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

“Kami hadir bukan untuk mematikan usaha pedagang, tetapi untuk menata ulang agar hak seluruh warga kota terpenuhi. Jalan Banda ini termasuk zona merah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019, sehingga aktivitas berdagang di lokasi ini tidak diperkenankan,” kata Rasdian di sela-sela penertiban.

Sementara itu, untuk kawasan Jalan Ambon dan wilayah sekitarnya yang masuk zona kuning, pendekatan yang diambil cenderung persuasif. Rasdian menyebut pihaknya telah berdialog dengan para koordinator PKL dan meminta komitmen tegas dari mereka.

“Setelah berjualan, lokasi harus ditinggalkan dalam kondisi bersih, tanpa tenda atau gerobak yang dibiarkan begitu saja. Tidak bisa semaunya sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pentingnya kesadaran kolektif dari para pedagang untuk menyusun sistem operasional yang tertib, termasuk dalam menentukan jam operasional dan hari libur untuk keperluan pembersihan.

Baca juga: Produktivitas ASN Bukan Soal Absen Kantor, Gubernur Dedi Mulyadi Tekankan Kinerja dan Perencanaan

“Kami akan minta komitmen ini dituangkan secara tertulis, dan kami pastikan tidak ada penambahan PKL baru di wilayah tersebut,” tambah Rasdian.

Penertiban dimulai sejak pukul 16.00 hingga 21.30 WIB, dan diawali dengan apel gabungan yang melibatkan 185 personel Satpol PP Kota Bandung dan 25 personel dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Operasi dilanjutkan dengan patroli bersama unsur kewilayahan untuk memastikan tidak ada aktivitas kembali di lokasi yang telah dibersihkan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Yayan Ruyandi, menyampaikan bahwa Jalan Banda menjadi target utama operasi kali ini. Namun demikian, pengawasan juga diperluas ke wilayah Jalan Ambon, Jalan Halmahera, dan Jalan Aceh, yang hingga kini masih menunggu arahan lebih lanjut karena termasuk zona kuning.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Ekonomi Rakyat Harus Tumbuh dari Kreativitas dan Kerja Keras

“Penegakan ini dilakukan secara kolaboratif dengan kecamatan, kelurahan, Koramil, dan Polsek. Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih kewenangan di lapangan,” ujar Yayan.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memasang plang larangan berdagang di kawasan GOR Saparua yang merupakan aset milik Pemprov Jabar. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pesan bahwa kawasan publik harus dikelola secara tertib demi kenyamanan bersama.

“Penertiban ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari penataan berkelanjutan. Kami ingin memastikan kawasan ini tetap bersih dan tidak kembali ke kondisi semrawut seperti sebelumnya,” pungkas Yayan. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru