Fachri Albar Ditahan atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Sita Berbagai Jenis Zat Terlarang

harianmerahputih.id
Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba

MERAHPUTIH I JAKARTA – Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan status hukum ini dilakukan usai Fachri diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap Fachri dan ditemukannya sejumlah barang bukti.

Baca juga: Prabowo: Persatuan dan Integritas Jadi Nafas Bangsa, Mafia Harus Dibasmi hingga ke Akar

"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan," ujar Twedi kepada awak media, Kamis (24/4/2025).

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menyita berbagai jenis zat terlarang. Barang bukti yang ditemukan antara lain dua paket sabu seberat 0,65 gram bruto, satu paket ganja seberat 1,11 gram bruto, dua linting ganja seberat 0,94 gram bruto, serta satu botol kaca berisi kokain dengan berat 3,96 gram bruto.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 27 butir pil alprazolam, empat cangklong kaca bekas pakai, satu bong plastik, empat korek api yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon genggam.

Baca juga: Presiden Prabowo: Perangi Narkoba dengan Total, Jangan Beri Ruang untuk Penghancur Bangsa

“Untuk asal barang sedang dalam pendalaman. Ini masih menjadi fokus tim kami dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Twedi.

Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam mengonfirmasi bahwa Fachri dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Tiga jenis zat ditemukan dalam tubuh aktor tersebut.

“Dinyatakan positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine,” terang Avrilendy.

Baca juga: Gawat! Dunia Pendidikan Maluku “Roboh”

Atas kepemilikan dan dugaan konsumsi narkotika tersebut, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dengan penetapan ini, Fachri kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum maupun keluarga aktor tersebut. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru