MERAHPUTIH | YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menghimbau umat Islam di DIY untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masih-masing mengingat pandemi COVID-19 yang masih melanda wilayah Yogyakarta.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19 maka Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing," kata Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Senin (18/5).
Baca juga: Presiden Prabowo Tunaikan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Sultan menjelaskan bahwa anjuran itu mengacu pada pelaksanaan wajib yang selama ini telah dilaksanakan di rumah. Terlebih, kata dia Shalat Idul Fitri bersifat sunah.
"Untuk Shalat Idul Fitri dirumah saja, tak perlu ke masjid atau dilapangan. Toh, Shalat yang sifatnya wajib juga dilakukan di rumah, apalagi Idul Fitri sunah," ungkapnya.
Selain itu, Ngarso Dalem panggilan akrab Sri Sultan HX ini akan menggencarkan sosialisasi kepada warga terkait larangan mudik, karena hal itu semata untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca juga: Ribuan Warga Surabaya Padati Balai Kota untuk Salat Idulfitri 1446 H
"Masyarakat juga tetap menjaga protokol kesehatan dengan harapan permasalahan COVID-19 segera berakhir. Jadi kami akan kampanye terkait masalah itu ke Kabupaten dan Kota se DIY," terangnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY juga mengeluarkan tausiah terkait anjuran Shalat Idul Fitri di rumah. Bahkan, MUI juga mengeluarkan tata cara pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Makhrus Munajat mengatakan anjuran Shalat Idul Fitri di rumah tertuang dalam tausiah MUI DIY Nomor A-456/MUI-DIY/V/2020 tentang penyelenggaraan Shalat Sunah Idul Fitri di rumah. Tausiah itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di DIY.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Salat Idulfitri 1446 H di Taman Surya dengan Fasilitas Ramah Disabilitas
Tausiah tersebut juga menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Selain itu juga menindaklanjuti SK Gubernur DIY Nomor 65/Kep/2020 tentang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.
"Menyarankan dan mengimbau ibadah Shalat Sunah Idul Fitri di rumah," katanya. (hdw/tji)
Editor : Tudji Martudji