MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan sanksi sosial bagi pasien tuberkulosis (TBC) yang tidak menjalani pengobatan rutin. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat eliminasi TBC di Kota Pahlawan sekaligus mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pasien TBC yang enggan berobat akan dikenakan sanksi berupa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keanggotaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
"Kalau sudah tahu sakit tapi tidak mau diobati, itu berisiko menularkan penyakit ke warga lain. Kami memiliki data pasien, sehingga bila tidak ada itikad untuk berobat, maka NIK akan dibekukan," ujar Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (28/4/2025).
Eri mengingatkan bahwa upaya ini perlu dilakukan mengingat penularan TBC dapat berlangsung cepat, serupa dengan penyebaran virus Covid-19 beberapa tahun lalu. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.
"Bila saat pandemi Covid-19 kita diwajibkan memakai masker untuk mencegah penularan, maka pada kasus TBC, pengobatan rutin menjadi bentuk tanggung jawab sosial," lanjutnya.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan mekanisme pemberian sanksi ini dilakukan bertahap. Pasien TBC Sensitif Obat (SO) maupun TBC Resisten Obat (RO) yang mangkir berobat selama satu minggu tanpa konfirmasi akan diberikan edukasi melalui kunjungan rumah sebanyak tiga kali oleh tim Hexahelix yang terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, hingga tenaga kesehatan.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
"Jika setelah tiga kali intervensi pasien tetap menolak berobat, maka rumahnya akan ditempeli stiker bertuliskan 'Mangkir Pengobatan'. Setelah itu, proses penonaktifan NIK dan BPJS akan dilakukan," jelas Nanik.
Penonaktifan ini juga berlaku bagi pasien yang menolak menandatangani surat pernyataan pengobatan. Jika pasien kembali berobat, data administrasi akan dipulihkan melalui laporan puskesmas dan tim Hexahelix.
Selain itu, pasien yang baru pindah ke Surabaya juga wajib menjalani skrining TBC di puskesmas setempat sebagai syarat penerbitan KTP. Jika hasil skrining menunjukkan indikasi TBC dan pasien bersedia berobat, pembuatan dokumen kependudukan tetap dilanjutkan. Namun, bila menolak, penerbitan KTP akan dihentikan.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Langkah tegas ini, menurut Pemkot Surabaya, merupakan bagian dari komitmen mencapai eliminasi TBC di Surabaya pada 2030. Selain memberikan pengobatan gratis, Pemkot juga berusaha menurunkan angka pasien yang putus berobat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa sistem penonaktifan administrasi akan berjalan otomatis berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan. "Semua berbasis data. Setelah ada laporan dari puskesmas, maka NIK maupun BPJS pasien bisa langsung dinonaktifkan," katanya.
Pemkot berharap pendekatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalani pengobatan TBC hingga tuntas, demi menjaga kesehatan bersama. (red)
Editor : Redaksi