MERAHPUTIH I BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh penerima hibah keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang mereka terima, baik secara fisik maupun administratif.
"Ini bukan soal perorangan, tetapi menyangkut semua penerima hibah dari provinsi. Siapa pun dan dari mana pun asalnya, harus mempertanggungjawabkan dana yang digunakan," ujar Dedi saat ditemui di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Produktivitas ASN Bukan Soal Absen Kantor, Gubernur Dedi Mulyadi Tekankan Kinerja dan Perencanaan
Pria yang akrab disapa KDM ini menjelaskan, pertanggungjawaban yang dimaksud tidak hanya dalam bentuk laporan administrasi, tetapi juga harus terlihat secara nyata di lapangan. Bila dana digunakan untuk pembangunan fisik, maka kualitas bangunan yang dihasilkan harus sepadan dengan jumlah dana yang diberikan.
"Kalau hibah itu digunakan untuk bangunan, maka harus terlihat kualitas fisiknya sesuai dengan dana yang disalurkan," kata Dedi.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Ekonomi Rakyat Harus Tumbuh dari Kreativitas dan Kerja Keras
Ia menambahkan, ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan laporan administratif bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan. "Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi fisik, maka bisa jadi administrasinya fiktif," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran dana hibah keagamaan. Keputusan ini diambil menyusul temuan dugaan penyimpangan dalam proses penyalurannya, khususnya kepada sejumlah yayasan dan pesantren.
Baca juga: Jabar Luncurkan Gagasan “Kereta Petani dan Pedagang”, Angkutan Rakyat dari Sawah ke Pasar
Langkah penghentian ini, menurut Dedi, dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian hibah, guna memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab. (red)
Editor : Redaksi