MERAHPUTIH I SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja melalui Surat Edaran (SE) resmi yang ditujukan kepada dunia usaha di provinsi tersebut. Langkah ini ditempuh di tengah maraknya penolakan terhadap pelamar kerja berusia di atas 35 tahun, meski memiliki pengalaman dan kompetensi.
"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja semakin mencuat dan menjadi perhatian serius Gubernur," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan
Menurut Adhy, banyak pekerja usia produktif di atas 35 tahun yang kesulitan memperoleh pekerjaan karena faktor umur. Padahal, kata dia, larangan diskriminasi sudah menjadi bagian dari amanat konstitusi dan berbagai regulasi nasional, termasuk konvensi internasional yang diratifikasi Indonesia.
SE yang diterbitkan Khofifah menekankan pentingnya rekrutmen berbasis kompetensi dan prinsip kesetaraan kesempatan kerja. Dunia usaha didorong agar tidak lagi menetapkan batas usia yang tidak berdasar secara objektif, kecuali untuk alasan teknis atau keselamatan kerja.
“Prinsip nondiskriminasi itu sudah tercantum dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” kata Adhy. Selain itu, ia menyebut, kebijakan ini juga merujuk pada Konvensi ILO Nomor 111 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
Khofifah melalui SE tersebut juga menegaskan bahwa kelompok disabilitas pun harus mendapatkan kesempatan kerja yang setara. "Selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan, mereka punya hak yang sama," ucap Adhy.
Langkah ini, menurutnya, sekaligus memperkuat posisi Jawa Timur sebagai pelopor kebijakan pasar kerja yang inklusif dan adil. Pemerintah provinsi akan memastikan implementasi SE ini di seluruh perusahaan daerah, penyedia jasa, serta dalam program padat karya dan seleksi ASN non-PNS dan PPPK.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
"Ini bentuk intervensi administratif non-regulatif dari pemerintah daerah yang sah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Adhy.
Adhy menambahkan, Pemprov Jatim tengah mendorong asosiasi industri untuk ikut mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia. “Kami ingin dunia usaha berperan aktif menghapus diskriminasi usia yang kerap menghambat mobilitas sosial para pekerja berpengalaman,” ujarnya. (red)
Editor : Redaksi