MERAHPUTIH I SURABAYA — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur mengusulkan pembentukan Rumah Pemulihan Anak (RPA) sebagai pendekatan baru menangani remaja pelaku kekerasan. Lembaga ini menilai pendekatan represif tidak cukup menanggulangi maraknya kasus kekerasan di kalangan remaja.
Usulan tersebut disampaikan Pengurus LPA Jatim M Isa Ansori, menyusul kasus tawuran kelompok remaja di Tenggumung Karya Lor, Surabaya, Senin (7/4/2025) dini hari. “Ini bukan lagi kasus insidental. Kita menghadapi darurat sosial yang membutuhkan intervensi negara secara aktif,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
Isa menekankan bahwa negara perlu lebih proaktif memanfaatkan data sosial untuk deteksi dini potensi kekerasan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memungkinkan negara mengambil alih pengasuhan dalam kondisi darurat.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
Menurutnya, RPA bukan tempat penghukuman, melainkan fasilitas rehabilitasi dan pendidikan karakter bagi anak-anak yang tidak lagi bisa dibina di lingkungan keluarga atau sekolah konvensional. “Anak tetap harus mendapatkan hak atas pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang,” ucapnya.
Model RPA ini, kata Isa, mencakup pendampingan psikologis, pelatihan vokasi, hingga pendidikan alternatif, yang dapat dibentuk lewat kolaborasi lintas sektor. Surabaya dinilai siap memulai proyek percontohan mengingat statusnya sebagai Kota Layak Anak dengan infrastruktur sosial yang memadai.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
“Ketegasan perlu diambil ketika perilaku anak membahayakan dirinya dan orang lain. Negara harus hadir, bukan dengan kekerasan baru, tapi dengan pelukan yang tegas dan ruang aman untuk bertumbuh,” kata Isa menutup pernyataannya. (red)
Editor : Redaksi