MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di seluruh penjuru kota. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), langkah ini dijalankan sebagai bentuk komitmen terhadap regulasi daerah yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menyatakan pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan KTR. “Kami melakukan pembinaan terhadap Satuan Tugas KTR dan mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan,” kata Nanik, Jumat, 16 Mei 2025.
Baca juga: Panen Perdana Nila dan Sayur Hidroponik Jadi Simbol Kolaborasi Surabaya–Australia
Delapan area menjadi fokus pengawasan: fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, ruang publik, dan area lain yang ditetapkan.
Dari pemantauan yang dilakukan di 48 titik, Nanik menyebut tidak ditemukan pelanggaran. “Baik dari individu maupun lembaga, tidak ada temuan pelanggaran pada pengawasan terakhir,” ujarnya.
Baca juga: Surabaya Genjot Wisata Akhir Tahun, Tiket Empat Destinasi Cuma Rp500 via QRIS Bank Jatim
Pengawasan ini dijalankan secara rutin dua pekan sekali, dengan kemungkinan jadwal tambahan jika diperlukan. Selain tim dari Dinkes, puskesmas juga terlibat aktif di wilayah kerjanya masing-masing. Sosialisasi KTR sendiri kerap dilakukan bersamaan dengan kegiatan lintas sektor, termasuk kerja sama dengan pihak swasta.
Terkait sanksi, Dinkes Surabaya menetapkan mekanisme bertingkat: teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan sanksi sosial serta denda pada pelanggaran berikutnya. Untuk pelanggaran oleh individu, denda yang dikenakan sebesar Rp250.000, sementara instansi bisa dikenai denda hingga Rp50 juta.
Sejak regulasi ini mulai diberlakukan, tingkat kepatuhan masyarakat terus menunjukkan tren positif. Salah satu upaya yang menopang capaian tersebut adalah pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) yang kini telah menjangkau setengah wilayah kota. “Namun, pengawasan yang berkelanjutan tetap krusial untuk menjaga konsistensi,” ujar Nanik. (red)
Editor : Redaksi