MERAHPUTIH I SURABAYA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Kepastian itu disampaikan usai Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, penyelidikan yang dilakukan sejak laporan diterima tidak menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan verifikasi dokumen, ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli.
“Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas (aduan masyarakat), kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana. Perkara ini dihentikan penyidikannya,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani menegaskan, pihaknya telah menelusuri latar belakang pendidikan Presiden Jokowi sejak tingkat sekolah menengah atas (SMA) hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM), khususnya Fakultas Kehutanan, tempat Jokowi menyelesaikan pendidikan sarjananya.
“Yang tadi kami sampaikan, setelah itu kami akan memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum, seperti yang disampaikan saat rilis, bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik mendapatkan dokumen ijazah asli milik Jokowi yang kemudian diuji secara laboratoris. Dokumen tersebut dibandingkan dengan ijazah milik tiga alumni lain dari Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada periode yang sama.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi. Telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM,” jelas Djuhandhani.
Lebih jauh, penyelidik juga mendapatkan keterangan bahwa Jokowi memenuhi seluruh syarat administratif dan akademik untuk dinyatakan lulus dari universitas tersebut. Fakta-fakta ini dinilai cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa tidak ada pemalsuan dalam dokumen pendidikan Presiden.
Baca juga: Hasil Tes DNA Perkuat Posisi Ridwan Kamil Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri. Semoga ini bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” ujar Djuhandhani.
Presiden Jokowi sebelumnya turut diperiksa oleh penyidik Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dilaporkan. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjawab 22 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama sekitar satu jam.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah. Dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” kata Jokowi saat dikonfirmasi usai pemeriksaan.
Presiden menyebut dirinya kooperatif dalam memberikan keterangan dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta guna mendukung proses klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tak Cocok
Laporan terkait dugaan ijazah palsu ini bermula dari pelaporan yang diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan itu kemudian diterima dan dicatat sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum, pada 9 April 2025.
Dalam aduannya, TPUA mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi yang diklaim tidak sesuai dengan fakta akademik. Namun, setelah proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan dokumen asli, saksi, serta uji laboratorium, Bareskrim menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Keputusan penghentian penyelidikan ini menutup rangkaian polemik yang sempat berkembang di ruang publik selama beberapa bulan terakhir. Dengan hasil ini, Polri berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak lagi terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(RED)
Editor : Redaksi