Pemilik Santoso Seal Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Ijazah Ratusan Eks Karyawan

harianmerahputih.id
Polisi membawa pemilik Santoso Seal Jan Hwa Diana untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/5/2025) malam.

MERAHPUTIH I SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan pemilik perusahaan Santoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawan. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (22/5/2025) malam, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Digelar: Janji Ketertiban di Jalan, Realita Masih Menguji

"Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD (Jan Hwa Diana)," kata Suryono.

Penetapan ini merujuk pada dua laporan polisi yang masuk pada April 2025, yakni LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim. Salah satu laporan tersebut diajukan oleh Sasmita, mantan karyawan yang mengadukan bahwa ijazah milik sejumlah mantan pekerja perusahaan disimpan tanpa izin oleh pihak manajemen.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis yang terkait dengan tersangka. Lokasi tersebut antara lain kantor pusat Santoso Seal di Jalan Dupak, Surabaya; gudang penyimpanan perusahaan di Jalan Margomulyo; rumah pribadi Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis; serta kediaman keponakannya, Veronica Adinda, di wilayah Sidoarjo.

"Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen termasuk beberapa ijazah. Salah satunya ditemukan di rumah pribadi tersangka," ujar Suryono.

Selain dari hasil penggeledahan, penyidik juga menerima penyerahan langsung sebanyak 108 lembar ijazah yang sebelumnya diduga ditahan oleh pihak perusahaan. Dokumen-dokumen itu sebagian besar merupakan ijazah SMA dan SMK milik eks karyawan.

Baca juga: Musim Berganti, Jatim Bersiap: Ribuan Pasukan Gabungan Siaga Tanggap Darurat

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 23 saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan karyawan dan pihak internal perusahaan. Guna memperkuat alat bukti, penyidik merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap 25 saksi tambahan dalam waktu dekat.

"Penahanan terhadap tersangka sudah kami lakukan di Polrestabes Surabaya, sedangkan penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim," ujar Suryono.

Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam perkara ini. Menurut Suryono, penyidik saat ini tengah mendalami peran sejumlah pihak dari jajaran HRD maupun staf administrasi perusahaan yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam penahanan ijazah tersebut.

Baca juga: Identifikasi Jenazah Ponpes Al Khoziny Rampung, Tim DVI Polda Jatim Pastikan 63 Korban Teridentifikasi

“Penyidikan terus kami kembangkan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, AKBP Suryono mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan administrasi ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa penyimpanan dokumen milik pekerja tanpa dasar hukum dapat berimplikasi pidana.

"Jangan sampai melanggar ketentuan, baik dari sisi penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, terutama terkait dokumen pribadi yang bernilai legal, seperti ijazah. Polisi menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban.(RED)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru