MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya di area toko-toko modern. Operasi berlangsung selama dua hari, 27 hingga 28 Mei 2025, dan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Surabaya, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot dalam menanggapi keluhan warga terkait pungutan parkir tidak resmi. Fokus penertiban diarahkan ke toko modern yang telah menyediakan layanan parkir gratis, namun masih ditemukan oknum jukir yang menarik biaya.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
“Operasi ini kami laksanakan selama dua hari, dimulai Selasa (27/5). Hari ini merupakan hari kedua. Kami menyisir sejumlah titik yang kerap dilaporkan masyarakat, bekerja sama dengan aparat kepolisian, Satpol PP, dan Kogartap,” kata Trio saat ditemui di sela kegiatan, Rabu (28/5/2025).
Dalam operasi hari kedua, Dishub menurunkan dua tim dengan cakupan wilayah berbeda. Tim pertama bergerak dari Terminal Intermoda Joyoboyo menuju Wiyung dan Gunungsari, sedangkan tim kedua menyusuri kawasan Jemursari, Prapen, hingga Tenggilis. Hasilnya, sembilan jukir liar diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Trio menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga. “Kami tidak akan berhenti. Semua oknum jukir liar akan kami tertibkan, dan kami lakukan pembinaan agar ada efek jera,” ujarnya.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas harian yang dilakukan instansinya. “Penertiban ini bukan hanya dua hari ini saja. Kami rutin melakukan operasi gabungan bersama Polrestabes dan Kogartap. Kemarin (27/5), kami menjaring 11 jukir liar,” ujar Jeane.
Menurutnya, area toko modern merupakan zona parkir swasta yang telah membayar pajak kepada pemerintah. Oleh karena itu, tindakan jukir liar yang memungut biaya parkir secara tidak sah di tempat tersebut jelas melanggar peraturan. “Di lokasi-lokasi ini biasanya sudah ada tanda ‘parkir gratis’. Namun masih saja ada yang menarik tarif parkir dengan alasan seikhlasnya,” jelasnya.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Jeane mengungkapkan, operasi ini didasari oleh laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Pemkot, termasuk media sosial. Ia juga menyoroti lemahnya tindakan dari pihak pengelola toko yang tidak berani menolak kehadiran jukir liar. “Kami imbau pemilik usaha juga proaktif. Mereka sudah bayar pajak parkir, seharusnya tak ada lagi pungutan tambahan oleh pihak yang tidak berwenang,” katanya.
Kepada masyarakat, Jeane mengingatkan agar tidak memberikan uang parkir kepada jukir yang tidak memiliki identitas resmi, terutama di toko modern yang sudah menetapkan layanan parkir gratis. “Bayarlah parkir hanya kepada jukir resmi Dishub yang mengenakan atribut dan memberikan karcis. Di luar itu, masyarakat berhak menolak,” tandasnya. (red)
Editor : Redaksi