Pemkot Surabaya Ultimatum Usaha yang Tak Sediakan Jukir Resmi: "Tak Cabut Izine!"

harianmerahputih.id
Pemkot Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar dan aksi premanisme yang meresahkan warga

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya akan menggelar apel besar bersama jajaran TNI/Polri dan perangkat daerah untuk menindak tegas juru parkir (jukir) liar dan aksi premanisme yang meresahkan warga. Apel digelar pada Rabu (4/6/2025) sebagai bagian dari langkah masif menata ketertiban kota.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, operasi besar ini akan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Linmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi keberadaan jukir liar, terutama di titik-titik yang sudah dikenai pajak parkir.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

“Formasi baru sudah siap. Saya ingin mulai besok, semua bergerak. Tidak boleh ada lagi jukir liar di tempat-tempat yang sudah membayar pajak parkir,” ujar Eri usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Surabaya, Senin (2/6/2025).

Eri menekankan, perusahaan yang membayar pajak parkir memiliki kewajiban menyediakan jukir resmi dengan atribut perusahaan, seperti seragam atau rompi. Tujuannya, pengunjung tidak perlu lagi membayar parkir karena sudah dibebankan dalam pajak yang dibayarkan pemilik usaha.

“Jadi bukan berarti sudah bayar pajak parkir, tapi enggak nyediakan petugasnya. Kalau minimarket, ya harus ada jukirnya dengan rompi yang menunjukkan identitas perusahaan. Sama halnya dengan rumah makan dan toko-toko,” paparnya.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Ia mengingatkan keras, jika ada usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut, Pemkot tidak akan ragu mencabut izin operasional tempat usaha itu.

“Tak cabut izine. Gak usah usaha nang Suroboyo lek garai gaduh, garai ruwet (Saya cabut izinnya. Tidak usah buka usaha di Surabaya kalau bikin gaduh dan bikin ribut),” tegasnya.

Eri menyebutkan, dalam waktu dekat Pemkot akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh pemilik usaha terkait kewajiban menyediakan juru parkir resmi. Setelah SE diterbitkan, pemilik usaha diberi waktu satu minggu untuk beradaptasi. Jika tidak patuh, sanksi tegas akan diberlakukan.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

“Mulai minggu depan, kalau tidak ada jukir resmi dengan rompi perusahaan, izinnya kami cabut. Ini bagian dari upaya menertibkan dan menciptakan kota yang nyaman,” ujarnya.

Langkah ini menjadi penegasan bahwa Pemkot Surabaya tidak mentoleransi praktik jukir liar yang kerap menimbulkan keresahan dan mengganggu wajah keteraturan kota.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru