Jejak Chromebook dan Tiga Mantan Stafsus: Ketika Bayang-Bayang Korupsi Menyentuh Dunia Pendidikan

harianmerahputih.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar

MERAHPUTIH I JAKARTA - Langkah hukum Kejaksaan Agung kembali menapaki dunia pendidikan. Tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH, JT, dan IA resmi dicekal ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan umum kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019 hingga 2022.

Pencegahan ke luar negeri tersebut diberlakukan mulai 4 Juni 2025 oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ketiganya diduga memiliki informasi penting terkait proyek pengadaan berskala nasional yang semestinya mendukung transformasi digital pendidikan.

Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal

“Per tanggal 4 Juni, penyidik Jampidsus telah meminta kepada pihak Imigrasi untuk mencegah tiga mantan stafsus ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Pencegahan ini, lanjut Harli, ditempuh karena ketiganya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik dalam jadwal yang telah ditetapkan.

“Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah

Program pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek pada masa pandemi Covid-19 digadang-gadang sebagai solusi untuk memperluas akses pembelajaran daring bagi siswa dan guru di seluruh Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai laporan mulai mencuat dari masalah teknis perangkat, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga dugaan mark-up harga.

Informasi dari berbagai sumber di lingkungan internal kementerian menyebutkan bahwa proyek ini bernilai triliunan rupiah dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari penyedia jasa hingga konsultan kebijakan. Dalam skema tersebut, posisi stafsus memiliki peran strategis dalam memberikan masukan atau bahkan rekomendasi dalam proses perencanaan dan eksekusi kebijakan.

Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi

Sejauh ini, Kejaksaan belum secara resmi menetapkan status hukum FH, JT, dan IA. Namun, pencekalan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memastikan kehadiran mereka dalam pemeriksaan lanjutan.

“Kami akan panggil kembali pekan depan untuk dimintai keterangan. Nanti akan kami update lebih lanjut,” tutur Harli.(RED)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru