Bos Sritex Dicekal! Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar

harianmerahputih.id
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicekal ke Luar Negeri 6 Bulan

MERAHPUTIH I JAKARTA — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, resmi dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan ini merupakan bagian dari langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa pencegahan terhadap Iwan mulai diberlakukan pada 19 Mei 2025, dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal

"Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Sejak 19 Mei 2025 dan berlaku untuk enam bulan," kata Harli kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Langkah pencegahan tersebut dilakukan guna memudahkan penyidikan yang tengah bergulir di tangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Iwan Kurniawan telah diperiksa penyidik pada awal Juni lalu dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan itu bertujuan mengungkap sejauh mana pengetahuannya atas dugaan korupsi fasilitas kredit yang menyeret sejumlah nama dari institusi keuangan.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk mendalami peran para tersangka dan memperoleh keterangan mengenai proses pemberian kredit itu," ujar Harli.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa enam saksi lainnya. Mereka berasal dari latar belakang perbankan dan rekanan perusahaan yang diduga terlibat dalam aliran dana kredit bermasalah tersebut.

Mereka antara lain HP, Kepala Subdivisi Commercial Banking Bank BPD Jateng; DP, pengurus CV Prima Karya; serta AZ, penasihat hukum dari firma Hadiputranto Hadinoto & Partners yang pernah menjalin kerja sama dengan Sritex pada periode 2007–2017.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah

Penyidik juga memanggil LW, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana; APS, Direktur PT Yogyakarta Textile; dan AH, Direktur PT Perusahaan Dagang. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri jalur distribusi dan penggunaan dana dari fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, yang tak lain adalah kakak dari Iwan Kurniawan; mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa; serta Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada periode yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 692 miliar. Angka itu diperoleh dari hasil perhitungan sementara atas kredit bermasalah yang diduga disalurkan tanpa melalui prinsip kehati-hatian perbankan.

“Ini bagian dari dugaan korupsi dalam pemberian kredit yang mengabaikan prinsip prudensial banking dan penuh konflik kepentingan,” ujar Abdul Qohar.

Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi

PT Sritex selama ini dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar nasional yang juga memasok seragam militer ke berbagai negara. Namun dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, itu menghadapi tekanan keuangan. Sejumlah fasilitas kredit dari berbagai bank sempat menjadi penyelamat sementara sebelum akhirnya disorot sebagai dugaan penyalahgunaan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri tekstil dalam negeri yang tengah berjuang di tengah tantangan global. Selain itu, dugaan keterlibatan bank pelat merah dan swasta dalam penyimpangan kredit kembali memunculkan pertanyaan besar tentang integritas tata kelola di sektor keuangan.

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus diperluas seiring dengan ditemukannya bukti baru dan diperolehnya keterangan tambahan dari para saksi. “Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Harli. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru