Pemerintah Tinjau Tambang Raja Ampat, Evaluasi Izin di Kawasan Geopark

harianmerahputih.id
Keterangan Pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kompleks

MERAHPUTIH I JAKARTA — Presiden Joko Widodo melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil untuk memverifikasi informasi yang berkembang serta merespons kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan di kawasan geopark.

Bahlil menjelaskan, peninjauan lapangan tersebut dilakukan bersama Gubernur Papua Barat Daya serta Bupati Raja Ampat. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan kondisi faktual di lapangan sebelum mengambil keputusan strategis.

Baca juga: Presiden Prabowo–Ratu Maxima Bahas Akselerasi Inklusi Finansial, Indonesia Siapkan Terobosan Kebijakan

“Kami ingin tahu kondisi yang sesungguhnya seperti apa,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah juga mendengarkan langsung aspirasi dari tokoh masyarakat setempat. Salah satu permintaan utama adalah mempertimbangkan ulang keberadaan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk dalam kawasan Geopark Nasional Raja Ampat.

“Tokoh-tokoh masyarakat menyampaikan agar empat IUP yang berada di kawasan geopark dipertimbangkan kembali. Itu menjadi catatan penting kami,” kata Bahlil.

Baca juga: Peresmian Lima Infrastruktur Baru: Prabowo Tegaskan Konektivitas Jadi Tulang Punggung Pemerataan

Empat IUP yang dimaksud adalah milik PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Keempatnya berada di luar Pulau Gag. Sementara satu-satunya perusahaan yang masih aktif beroperasi adalah PT Gag Nikel, yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 serta memiliki kontrak karya sejak 1998.

“Dari lima IUP yang tercatat, hanya PT Gag Nikel yang memiliki RKAB. Empat lainnya belum mendapatkan RKAB pada tahun ini,” ujar Bahlil.

Langkah evaluasi dan pencabutan IUP ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut pengendalian tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia, Simbol Persahabatan Jakarta–Abu Dhabi

“Kami segera berkoordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk proses teknis pencabutan izin,” ucap Bahlil.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah sensitif serta meningkatkan tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel. Raja Ampat sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia dan menjadi bagian dari jaringan geopark global UNESCO. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru