MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya kembali menggugah perhatian publik dengan langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan parkir di minimarket. Penindakan ini menyoroti praktik parkir “gratis” yang sejatinya tetap ditarik bayaran oleh juru parkir liar, dan sekaligus mempertanyakan kejujuran pelaporan pajak dari pelaku usaha toko modern.
Sejak awal tahun, setidaknya 58 minimarket di berbagai penjuru Surabaya telah disegel dengan garis Satpol PP karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Penyegelan dilakukan lantaran mereka tidak menyediakan juru parkir resmi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Namun, di balik tindakan hukum itu, muncul fakta baru yang mengejutkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia mengaku heran ketika melihat angka setor pajak parkir yang terlalu kecil dibandingkan dengan potensi pengunjung toko. Ada minimarket yang hanya membayar pajak parkir sebesar Rp 175 ribu per bulan, padahal beroperasi 24 jam setiap hari.
"Kalau dilihat dari nilai itu, jumlah kendaraan yang parkir tiap hari sangat tidak masuk akal. Padahal mereka buka non-stop, ramai dikunjungi, dan seharusnya punya perputaran kendaraan yang tinggi," ujar Eri kepada wartawan, Jumat (14/6/2025) lalu.
Persoalan utama muncul dari ketidaksesuaian antara slogan "parkir gratis" yang kerap tertempel di depan minimarket dan praktik di lapangan. Di banyak titik, pelanggan tetap diminta membayar jasa parkir oleh juru parkir tak resmi, tanpa karcis dan tanpa kejelasan aliran dana. Situasi ini menimbulkan ironi. Pengelola minimarket tidak menyetor pendapatan parkir secara riil ke pemerintah, sementara konsumen tetap harus membayar.
Kondisi ini pula yang mendorong Pemkot Surabaya mempertimbangkan menghapus skema parkir gratis di minimarket. Eri menegaskan bahwa ke depan sistem parkir harus dikelola secara profesional dan transparan. Ia menyatakan akan memanggil para pemilik toko modern untuk menyepakati model pengelolaan parkir baru yang lebih akuntabel.
"Kalau terus dibiarkan seperti ini, kita sulit memastikan jumlah kendaraan yang parkir dan menghitung pajaknya. Karena itu, saya mengusulkan agar parkir dikelola dengan sistem yang jujur, ada petugas resmi, ada karcis, dan ada pelaporan yang transparan," katanya.
Data yang dihimpun Pemkot menunjukkan, rata-rata minimarket menyetor pajak parkir antara Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan. Dengan tarif pajak 10ri total pendapatan parkir, artinya toko hanya mencatat pemasukan parkir Rp 1,75 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan. Jika dibagi rata per hari, nominalnya hanya Rp 58 ribu hingga Rp 85 ribu.
"Kalau tarif parkir mobil Rp 5.000, berarti hanya 12-17 mobil per hari. Itu belum menghitung sepeda motor. Sangat tidak masuk akal untuk toko yang ramai pengunjung, apalagi yang buka 24 jam," jelas Eri.
Ia menambahkan, selama ini pelaporan pendapatan parkir diserahkan sepenuhnya pada pelaku usaha. Dalam praktiknya, angka yang dilaporkan diduga jauh di bawah realisasi sebenarnya.
"Kalau betul hanya segitu jumlah kendaraannya, artinya minimarket itu sepi, padahal kenyataannya ramai. Maka dari itu, ke depan sistem parkir harus dilengkapi dengan perangkat audit atau teknologi seperti sensor kendaraan atau karcis digital," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Eri menyatakan akan mengundang seluruh pemilik toko modern dan pelaku usaha lain yang memiliki area parkir untuk membahas skema baru. Ia membuka ruang diskusi untuk merumuskan sistem yang tidak hanya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha.
"Kami ingin menciptakan ekosistem parkir yang adil. Pendapatan dari parkir harus benar-benar masuk ke PAD, bukan ke oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.
Di sisi lain, ia menyebut banyak toko modern yang telah mengurus izin parkir dan mempekerjakan juru parkir resmi. Namun, jika kejujuran dalam pelaporan pendapatan belum ditegakkan, maka tujuan dari sistem ini belum tercapai.
Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA
"Daripada parkir gratis tapi tidak jujur, lebih baik dikelola profesional, berbayar, dan jelas setoran pajaknya," pungkasnya.
Transparansi dalam pengelolaan parkir bukan sekadar soal pungutan. Ia menyangkut tata kelola pendapatan daerah, keadilan bagi masyarakat, serta pemberantasan praktik liar di ruang publik. Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya kini bukan semata menegakkan perda, tetapi juga membangun budaya akuntabilitas dalam pengelolaan lahan komersial.
Dalam waktu ke depan, keputusan Pemkot Surabaya bisa menjadi preseden penting bagi kota-kota lain yang menghadapi persoalan serupa. Apakah parkir gratis di minimarket benar-benar bebas dari pungutan? Dan jika tidak, siapa yang sebenarnya menikmati hasilnya? (red)
Editor : Redaksi