Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Tindak Lanjut Kasus Korupsi Persetujuan Ekspor CPO Periode 2021–2022

harianmerahputih.id
konferensi pers kasus dugaan korupsi dalam pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2021–2022.di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

MERAHPUTIH I JAKARTA— Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2021–2022. Penyitaan dilakukan setelah Kejaksaan menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari korporasi tersebut.

Lima anak usaha Wilmar yang menyerahkan uang pengganti tersebut masing-masing adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Uang yang disita merupakan hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara tersebut sesuai dengan nilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit. “Total uang yang kami sita adalah sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara korupsi minyak goreng yang telah lebih dulu menjerat lima terdakwa perorangan. Seiring dengan berjalannya proses hukum, penyidik kemudian menemukan indikasi kuat keterlibatan tiga korporasi besar dalam praktik korupsi ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Majelis hakim dalam perkara korupsi minyak goreng sebelumnya menyatakan bahwa para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun, serta mengakibatkan kerugian pada perekonomian nasional yang ditaksir mencapai Rp12,3 triliun.

Namun, meskipun Kejaksaan telah menjerat Wilmar Group sebagai tersangka korporasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada sidang putusan sebelumnya justru memvonis bebas Wilmar Group dari dakwaan. Vonis tersebut menuai kritik keras dan mencuatkan dugaan adanya praktik suap terhadap majelis hakim.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah

Menanggapi putusan lepas tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam permohonan kasasinya, Kejagung menekankan bahwa terdapat kesalahan penerapan hukum dan kekeliruan dalam menilai fakta-fakta persidangan oleh majelis hakim.

Kejaksaan juga menyebutkan bahwa vonis lepas yang dijatuhkan terhadap Wilmar Group tidak menghapus kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah dituntut dalam dakwaan sebelumnya. Pengembalian uang oleh Wilmar, menurut Sutikno, menjadi bukti adanya pengakuan tidak langsung terhadap perbuatan yang telah dilakukan korporasi tersebut.

“Kami optimistis Mahkamah Agung akan mengoreksi putusan tersebut. Kasus ini adalah momentum untuk memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korporasi yang berdampak luas bagi rakyat dan perekonomian nasional,” ujar Sutikno.

Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi

Penyitaan uang dalam jumlah besar ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan entitas bisnis berskala nasional dan internasional. Kasus ini juga menjadi preseden dalam upaya memulihkan kerugian negara melalui pendekatan hukum pidana korporasi.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Permata Hijau Group dan Musim Mas Group masih berjalan. Kejaksaan menyatakan akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema ekspor CPO bermasalah yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada tahun 2022. (red)


 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru