MERAHPUTIH I SURABAYA - Seluruh pengusaha toko modern dan minimarket di Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk menerapkan layanan parkir gratis bagi pelanggan. Kebijakan ini disepakati dalam pertemuan dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang digelar di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (18/6/2025).
Langkah ini menjadi kelanjutan dari arahan Pemerintah Kota Surabaya terkait pengelolaan parkir yang lebih tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain memastikan parkir gratis, para pengelola toko modern juga menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah, termasuk pajak parkir sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
“Kami sepakat mengikuti arahan wali kota. Saat ini, semua toko modern yang ada di Surabaya sudah memiliki petugas parkir resmi. Jadi, konsumen tidak perlu khawatir. Kalau ada yang meminta bayaran parkir, segera laporkan,” kata Romadhoni, perwakilan dari asosiasi pengusaha toko modern.
Menurut Romadhoni, penyegelan yang sempat dilakukan oleh Pemkot kini telah dibuka kembali setelah izin parkir dipenuhi. Situasi ini, lanjut dia, memperjelas bahwa pengelolaan parkir di minimarket harus sesuai dengan aturan dan tidak membebani masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi komitmen para pengusaha toko modern tersebut. Ia menekankan bahwa tata kelola parkir bukan sekadar soal retribusi, tetapi juga soal pemerataan ekonomi. Sebab, dalam pengelolaan parkir itu juga terdapat pelibatan pelaku usaha kecil di sekitar toko.
“UMKM adalah bagian penting dari upaya pengentasan kemiskinan di Surabaya. Dengan melibatkan mereka dalam ekosistem usaha, maka akan tercipta pemerataan kesempatan ekonomi,” ujar Eri.
Meski parkir ditetapkan gratis, wali kota menegaskan bahwa aspek keamanan dan kenyamanan tetap menjadi tanggung jawab pengelola toko. Ia mendorong agar pengusaha melengkapi area parkir dengan pengawasan CCTV serta memastikan kehadiran petugas parkir resmi.
“Kalau ada petugas yang resmi, keamanan kendaraan lebih terjaga. Tapi warga juga jangan pasif. Kalau ada yang meminta bayaran secara ilegal, ayo sama-sama berani menolak dan melapor,” tegasnya.
Untuk toko modern yang menggunakan tepi jalan umum dan tidak memiliki lahan parkir sendiri, Pemkot tetap akan memberlakukan retribusi parkir sesuai aturan. Namun, pungutan parkir hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas resmi.
Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA
Pemerintah Kota Surabaya juga mengajak masyarakat turut mengawasi praktik-praktik parkir liar yang kerap menimbulkan keluhan. Wali kota berharap, melalui sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan warga, penataan parkir di kota ini bisa berjalan lebih baik dan adil.
“Kita ingin hilangkan jukir liar dari Surabaya. Ini bagian dari menata wajah kota, sekaligus memberi rasa aman kepada warga,” kata Eri menutup.(red)
Editor : Redaksi