MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menggandeng pelaku usaha ritel untuk memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemanfaatan area parkir toko swalayan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, aturan ini memungkinkan pelaku UMKM memanfaatkan sebagian area parkir toko swalayan untuk berjualan tanpa dipungut biaya sewa. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan dengan pengurus Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
“Di dalam Perda disebutkan, toko modern harus berperan dalam mengurangi kemiskinan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan ruang bagi UMKM asli warga Surabaya, misalnya pedagang soto atau es degan, untuk berjualan di area parkir,” ujar Eri.
Menurut Eri, langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkot untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran terbuka. Namun, ia menegaskan, hanya pelaku UMKM yang telah terdata di kelurahan dan kecamatan yang bisa mendapat kesempatan tersebut.
“Pendataan ini penting agar mekanisme seleksi bisa berjalan adil. Nanti ada undian bagi yang berminat dan dibantu kelurahan serta pengelola toko,” ucap Eri.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
Untuk mendukung keberlangsungan usaha UMKM, Pemkot juga akan menanggung biaya listrik dan air. Adapun pengelolaan sampah akan menjadi tanggung jawab toko swalayan. “UMKM cukup fokus pada usahanya. Kami tidak ingin membebani toko modern, maka perannya dibagi,” katanya.
Eri juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi usaha waralaba. Pemkot ingin memastikan bahwa ruang terbatas yang tersedia benar-benar digunakan oleh pelaku usaha dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami akan prioritaskan mereka yang paling membutuhkan. Ini bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah dan pelaku usaha,” ujar dia.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Sementara itu, perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni, menyatakan kesiapan anggotanya untuk mendukung kebijakan tersebut. “Kami berkomitmen membantu Pemkot memberdayakan lingkungan sekitar dan menyediakan petugas parkir resmi,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di kota besar seperti Surabaya.(red)
Editor : Redaksi