KPK Akan Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Sebagai Saksi Terhadap Khofifah Pekan Depan

harianmerahputih.id
Ilustrasi : KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi terhadap Khofifah pekan depan

MERAHPUTIH I JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Jumat (20/6/2025) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019–2022.

Namun, Khofifah dipastikan tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Ketidakhadiran orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu disebut karena alasan pribadi: menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli, di Universitas Peking, Beijing, Tiongkok.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

Kepastian ketidakhadiran itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam keterangannya, Budi mengatakan bahwa Gubernur Khofifah sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada KPK per tanggal 18 Juni 2025, berisi pemberitahuan dan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Yang bersangkutan menyampaikan ketidakhadiran dengan alasan telah mengajukan cuti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh hari sebelumnya, dan akan berada di Tiongkok pada 20 sampai 22 Juni 2025,” ujar Budi.

Menurut Budi, KPK menghormati permintaan tersebut dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Khofifah pada pekan mendatang. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara yang telah menetapkan 21 tersangka tersebut, sebagian besar berasal dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

“KPK akan menyesuaikan penjadwalan ulang terhadap saksi. Proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas yang menyeret sejumlah anggota DPRD Jawa Timur terus menjadi perhatian. Program dana hibah yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat melalui kelompok masyarakat, diduga diselewengkan melalui skema penyaluran yang sarat praktik suap dan nepotisme.

KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor dinas dan ruang kerja anggota DPRD Jatim. Selain itu, beberapa eks pejabat birokrat dan penerima hibah turut diperiksa untuk mengusut aliran dana serta mekanisme penyaluran yang bermasalah.

Baca juga: HKTI Deklarasikan Jatim Lumbung Ternak, Inovasi Peternakan Jadi Fokus

Sejumlah pihak menyebut bahwa kunci dari rangkaian praktik tersebut berada pada proses pembahasan anggaran di DPRD dan verifikasi permohonan hibah oleh eksekutif. Dalam konteks inilah, KPK juga memanggil Gubernur Khofifah sebagai saksi karena dinilai mengetahui proses penyusunan dan pelaksanaan program tersebut di lingkungan Pemprov Jatim. (PUR)

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru