MERAHPUTIH I JAKARTA — Langkah hukum Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dan entitas anak usahanya memasuki babak lanjutan. Senin (23/6/2025), untuk keempat kalinya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Iwan hadir di Gedung Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB. Ia tampak tenang. Mengenakan jaket biru tua di luar kemeja batik senada, ia ditemani tim kuasa hukum dan enggan berkomentar kepada media. Senyumnya hanya melintas cepat sebelum ia memasuki gedung.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
“Ini merupakan pemeriksaan lanjutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Pemeriksaan hari itu, lanjut Harli, dilakukan terhadap kapasitas Iwan sebagai direktur anak usaha dari Sritex.
Kasus ini, yang kini tengah menjadi perhatian publik, menyentuh ranah kredibilitas tata kelola keuangan korporasi dan kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan pembiayaan. Tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama Sritex periode 2005–2022; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan Dicky Syahbandinata (DS), pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah
Sebelumnya, Kepada publik, Kejaksaan menjelaskan, dana kredit yang semestinya digunakan untuk modal kerja justru dialihkan penggunaannya. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar membeberkan bahwa ISL memakai dana kredit dari Bank BJB dan Bank DKI untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, yang secara jelas melanggar prinsip pemanfaatan kredit perbankan.
“Penggunaan dana tidak sesuai tujuan awal menjadi titik awal permasalahan ini,” ujar Qohar.
Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi
Lebih dari itu, prosedur pemberian kredit juga menjadi sorotan. Baik Bank DKI maupun Bank BJB diduga melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) ketika tetap memberikan kredit kepada Sritex, meskipun penilaian dari lembaga pemeringkat seperti Fitch dan Moody’s menunjukkan bahwa Sritex memiliki peringkat kredit BB-, yang artinya berisiko tinggi mengalami gagal bayar (default).
Dalam konteks perbankan, peringkat BB- dari lembaga pemeringkat internasional sejatinya merupakan sinyal peringatan yang keras. Kreditur biasanya akan menarik diri atau memberlakukan syarat jaminan yang ketat. Namun, dalam kasus ini, kedua bank justru tetap menggelontorkan dana. (red)
Editor : Redaksi