MERAHPUTIH I JAKARTA — Pemerintah melakukan langkah besar dalam reformasi kebijakan impor. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang selama ini dianggap menghambat arus barang masuk kini dicabut, dan digantikan dengan kerangka regulasi baru yang lebih spesifik dan fleksibel. Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk merespons ketidakpastian global, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif di dalam negeri.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 junto Nomor 8 Tahun 2024 yang selama ini menjadi rujukan utama kebijakan impor resmi dicabut. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025, sebagai payung hukum utama yang mengatur kebijakan impor secara umum. Delapan regulasi turunan turut diluncurkan untuk mengatur lebih rinci sesuai klaster komoditas masing-masing.
Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Mendag Budi Santoso Kunjungi Namira Ecoprint Surabaya
"Ini adalah bentuk arahan Presiden Prabowo untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Kemudahan bagi pelaku usaha harus dijamin, agar penciptaan lapangan kerja dan investasi—khususnya sektor padat karya—tidak terhambat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan resminya, Kamis (3/7/2025).
Delapan peraturan yang menyusul Permendag 16/2025 membagi kebijakan impor dalam klaster berbeda, mulai dari tekstil, pertanian, hingga barang elektronik. Strategi ini diambil untuk menghindari pendekatan seragam yang sering kali tidak relevan terhadap kompleksitas masing-masing sektor. Adapun kedelapan peraturan tersebut meliputi:
Tekstil dan produk tekstil (Permendag 17/2025),
Barang pertanian dan peternakan (Permendag 18/2025),
Garam dan produk perikanan (Permendag 19/2025),
Bahan kimia, berbahaya, dan tambang (Permendag 20/2025),
Barang elektronik dan telematika (Permendag 21/2025),
Barang industri tertentu (Permendag 22/2025),
Barang konsumsi (Permendag 23/2025), dan
Barang tidak baru serta limbah non-B3 (Permendag 24/2025).
Keseluruhan regulasi ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan.
Meski pintu impor dibuka lebih lebar, pemerintah tetap menekankan prinsip kehati-hatian. Relaksasi kebijakan hanya diterapkan terhadap sepuluh kelompok komoditas, antara lain bahan baku pupuk, bahan kimia tertentu, kayu untuk industri, alas kaki, hingga sepeda. Tujuannya: memperkuat industri dalam negeri tanpa mengorbankan keberlanjutan.
Baca juga: Pasokan dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idulfitri 1446 H
Langkah relaksasi ini menunjukkan bahwa pemerintah memilih pendekatan selektif dan strategis, bukan liberalisasi tanpa batas.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga bergerak di lini kebijakan perdagangan dalam negeri. Permendag Nomor 25 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam mendorong usaha waralaba di daerah. Kini, penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bisa dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, dengan batas waktu lima hari kerja.
“Kalau STPW tak kunjung terbit, pelaku usaha bisa menggunakan bukti permohonan sebagai dasar operasional sementara. Ini untuk mempercepat ekspansi usaha,” terang Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita
Sementara itu, empat regulasi lama yang dianggap usang resmi dicabut. Termasuk di antaranya aturan lama tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), distribusi barang, laporan keuangan perusahaan, serta pengadaan pupuk bersubsidi.
Pemerintah menyadari bahwa setiap perubahan kebijakan membawa konsekuensi. Karena itu, menurut Mendag, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan deregulasi dan relaksasi ini terhadap dunia usaha dan masyarakat luas. (red)
Editor : Redaksi