Kolaborasi Satpol PP dan Bea Cukai, Surabaya Gencarkan Operasi Rokok Ilegal

harianmerahputih.id
Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal.

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Melalui operasi gabungan lintas institusi, tim menyasar tujuh titik penjualan di kawasan Surabaya Pusat, Sabtu (5/7/2025). Dari operasi itu, petugas menyita hampir seribu bungkus rokok tanpa pita cukai yang sah.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, serta TNI dan Polri. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyampaikan bahwa kegiatan ini tak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada para pelaku usaha.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dirikan Posko Peduli Bencana di Taman Surya, Salurkan Bantuan untuk Korban di Sumatera

"Tujuan utama kami adalah menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta melindungi pendapatan negara dari kebocoran," ujar Yudhistira.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal secara persuasif. Edukasi diberikan langsung kepada pedagang di lapangan, disertai penempelan stiker "Gempur Rokok Ilegal" di toko-toko yang diperiksa.

Langkah humanis ini, menurut Yudhistira, penting agar penjual memahami konsekuensi hukum sekaligus ikut berperan dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal. “Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan sadar hukum,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan

Dari tujuh lokasi yang disasar, petugas menemukan 981 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Penemuan itu sebagian besar berasal dari penjual eceran di kawasan Jalan Tanjung Anom.

"Rokok-rokok ini tidak memenuhi ketentuan cukai. Ada yang menggunakan pita cukai palsu, tidak dilekati pita sama sekali, atau salah peruntukan," jelas Nevi Egwandini, Pejabat Bea Cukai Ahli Pertama dari KPPBC Sidoarjo.

Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan di Kantor Bea Cukai sesuai prosedur yang berlaku. Nevi menambahkan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Ia menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. “Kolaborasi lintas sektor mutlak dibutuhkan agar pengawasan semakin efektif dan merata hingga ke tingkat akar rumput,” kata Nevi.

Menurut catatan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada iklim usaha dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, upaya masif seperti ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengamankan penerimaan negara serta melindungi konsumen. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru