MERAHPUTIH I JAKARTA — Deretan mobil mewah terparkir rapi di halaman Gedung Sritex 2, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7). Tak sekadar pajangan, kendaraan-kendaraan itu kini berstatus barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sebanyak 72 unit kendaraan roda empat, dari merek Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus, disita penyidik. “Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usahanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
Dalam keterangannya, Harli menegaskan bahwa barang-barang tersebut disita karena diduga merupakan alat atau hasil tindak pidana, atau setidaknya berkaitan erat dengan perbuatan pidana dan berada dalam penguasaan pihak-pihak yang relevan dengan perkara.
Penyitaan ini menjadi kelanjutan dari langkah hukum yang sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kediaman Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur PT Sritex, serta kantor pusat perusahaan tekstil tersebut yang juga berlokasi di Sukoharjo.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah
Dari total 72 kendaraan, 10 unit kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, sementara sisanya masih dititipkan di lokasi penyitaan, Gedung Sritex 2. “Kendaraan-kendaraan ini dijaga oleh 10 personel TNI dan petugas dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman dan memadai,” tambah Harli.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada Sritex. Kejaksaan menduga adanya pelanggaran dalam proses tersebut, mulai dari penyaluran kredit hingga penggunaannya.
Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi
Penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun ini akhirnya menetapkan tiga tersangka utama, yakni Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022. (red)
Editor : Redaksi