MERAHPUTIH I SURABAYA - Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan kota. Kini, bukan hanya petugas kebersihan yang berperan, tapi warga pun bisa menjadi “pahlawan lingkungan”—dan mendapatkan bonus Rp200 ribu sebagai bentuk apresiasi.
Melalui program baru yang diluncurkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, siapa pun yang berhasil merekam aksi pembuangan sampah sembarangan dan melaporkannya kepada pihak berwenang, berhak atas insentif uang tunai. Namun tentu saja, tak sekadar kirim video, ada aturan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan
“Kami ingin masyarakat lebih aktif. Kalau diberi apresiasi, mereka bisa lebih semangat menjaga kebersihan, saling mengingatkan,” ujar Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, Jumat (10/7/2025).
Program ini memiliki mekanisme sederhana. Warga cukup mengirimkan rekaman video yang menunjukkan jelas siapa pelaku pembuangan sampah sembarangan termasuk jika menggunakan kendaraan, nomor platnya harus tampak. Video dikirimkan ke kantor kecamatan, lalu diteruskan ke tim yustisi DLH. Pelaporan juga bisa langsung dilakukan lewat kelurahan atau jalur komunikasi dengan DLH.
Namun, bonus tidak serta-merta diberikan. “Insentif hanya keluar jika pelaku benar-benar ditindak dan dikenai denda minimal Rp300 ribu. Ini untuk mencegah penyalahgunaan, seperti skenario buang sampah pura-pura hanya demi uang bonus,” terang Dedik. Ia menambahkan, jika denda yang dijatuhkan lebih kecil dari bonus, seperti Rp75 ribu, maka laporan itu tidak akan diganjar insentif.
Dedik, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua kasus pembuangan sampah sembarangan—bukan hanya di sungai. Denda yang dikenakan bervariasi, mulai Rp75 ribu hingga Rp50 juta tergantung tingkat pelanggarannya.
Baca juga: Untag Surabaya Mantapkan Langkah Global, Gandeng UTHM Malaysia Perkuat Riset dan Akademik
Salah satu wilayah yang kerap jadi perhatian adalah aliran Sungai Arimbi. Meskipun secara keseluruhan kebersihan kota sudah sangat baik, sungai tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga. “Masih ada titik-titik rawan, terutama di malam hari. Kami kadang harus ‘nyanggong’ untuk menangkap pelanggar,” jelasnya.
Setiap hari, tim yustisi DLH menindak lima hingga belasan pelanggar. Namun, tidak semua pihak bisa menikmati bonus ini. Petugas DLH, meski aktif menangkap pelaku, tidak berhak atas insentif karena itu adalah bagian dari tugas mereka.
Sebagai langkah tambahan, DLH juga rutin memasang papan imbauan di lokasi rawan. Sayangnya, tidak semua bertahan lama. “Ada saja yang mencabut atau merusaknya. Tapi kami tidak menyerah,” kata Dedik.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
Sejak diluncurkan sekitar empat bulan lalu, setidaknya sudah 10 warga Surabaya yang menerima bonus ini. Sebuah angka kecil yang diharapkan akan terus bertambah, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk peduli pada lingkungan.
Dedik pun menutup dengan harapan besar: “Kami ingin warga saling menjaga, saling menegur, dan berani bertindak. Kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah—ini rumah kita bersama.” (red)
Editor : Redaksi