MERAHPUTIH I JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan pada periode 2019–2022. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ia dimintai keterangan pada akhir Juni lalu.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) pagi pukul 08.59 WIB. Ia mengenakan kemeja putih gading dan celana panjang hitam, dengan tas jinjing warna senada. Mantan pendiri Gojek itu tidak sendirian, melainkan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari lima orang, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Hana Pertiwi.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
Saat dicegat awak media, Nadiem memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaannya. Ia hanya menyapa singkat dan langsung menuju ruang pemeriksaan. “Masuk dulu,” ujarnya sambil terus melangkah menuju gedung Jampidsus.
Pemeriksaan kali ini digelar dalam rangka pendalaman keterangan Nadiem selaku pejabat tertinggi di kementerian saat proyek pengadaan Chromebook berlangsung. Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 23 Juni 2025, Nadiem menjalani proses klarifikasi selama hampir 12 jam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur di dalam kementerian, untuk merekayasa proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
"Indikasi kuat menunjukkan bahwa tim teknis diarahkan untuk membuat kajian teknis yang mengarah pada penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome, padahal hasil uji coba sebelumnya menunjukkan perangkat ini tidak efektif," ujar Harli.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah
Ia merujuk pada hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) Kemendikbudristek pada tahun 2019. Berdasarkan evaluasi tersebut, tim teknis sebenarnya telah merekomendasikan spesifikasi dengan sistem operasi Windows, yang dinilai lebih kompatibel dan mudah diakses oleh tenaga pendidik di berbagai daerah.
Namun, Harli mengungkapkan bahwa hasil kajian tersebut kemudian digantikan dengan kajian baru yang menyimpulkan bahwa sistem operasi Chrome layak digunakan. “Perubahan kajian ini menjadi salah satu fokus penyidikan, karena mengindikasikan adanya intervensi dalam proses pengambilan keputusan teknis,” ujarnya.
Proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut dilakukan dengan skema pendanaan dari dua sumber utama, yakni dana satuan pendidikan sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) yang mencapai Rp6,399 triliun. Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,982 triliun.
Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi
Besarnya anggaran ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan. Apalagi, hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa sebagian besar perangkat yang telah disalurkan ke sekolah tidak dapat digunakan secara optimal, baik karena kendala teknis maupun ketidaksesuaian dengan kebutuhan pengajaran.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur pejabat internal kementerian dan rekanan swasta yang diduga ikut terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Nama Nadiem Makarim sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim masih berlangsung di Gedung Jampidsus Kejagung. Belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum terkait substansi pertanyaan maupun dokumen yang dibawa oleh klien mereka hari ini. (red)
Editor : Redaksi