Sinergi Komunikasi dan Kebijakan Publik: Diskusi Kominfo Jatim Soroti Pembebasan Pajak Kendaraan

harianmerahputih.id
Diskusi Dinas kominfo Provinsi Jawa Timur bersama rekan media dalam rangka Sinergi Publikasi Program Unggulan dengan tema "Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Jawa Timur"

MERAHPUTIH I SURABAYA – Dalam suasana diskusi yang penuh dinamika, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur bersama kalangan media membahas strategi publikasi dan penyebaran informasi terkait kebijakan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor. Tema yang diangkat, “Sinergi Publikasi Program Unggulan: Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Jawa Timur”, mencerminkan komitmen kuat untuk memastikan informasi kebijakan publik dapat tersampaikan luas kepada masyarakat.

Kebijakan pembebasan dan keringanan pajak yang kembali digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada tahun 2025 ini bukan sekadar menjadi rutinitas tahunan. Sudah memasuki tahun keenam pelaksanaan, langkah ini menjadi instrumen penting dalam pengelolaan data kendaraan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

Dua keputusan gubernur menjadi dasar implementasi program ini. Pertama, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025, mengatur tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua, Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025, khusus mengatur pembebasan komponen pajak tertentu yang berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.

Skema kebijakan ini menyentuh berbagai komponen pajak kendaraan, di antaranya:

-Pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.
-Penghapusan tarif progresif.
-Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi kendaraan roda dua yang masuk dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), kendaraan ojek daring, dan kendaraan roda tiga.

Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai Rp 13,68 miliar. Tak hanya memberi insentif, Pemprov Jatim juga memperkirakan potensi penerimaan baru dari kebijakan ini sebesar Rp 231,03 miliar.

“Pada 2025, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 85 persen. Tantangan kami saat ini adalah bagaimana mengelola dan mengedukasi 15 persen sisanya agar patuh,” ungkap Hendrik Kristian, Kepala Subbidang PKB dan BPNKB Bapenda Jatim.

Pernyataan Hendrik menegaskan bahwa program ini lebih dari sekadar pembebasan denda; melainkan juga upaya membangun kesadaran kolektif terhadap kewajiban pajak sebagai bagian dari kontribusi warga terhadap pembangunan daerah.

Namun dalam diskusi yang berlangsung terbuka itu, muncul pula beragam pandangan kritis dari kalangan jurnalis dan peserta.

Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik

Wartawan senior Jawa Timur, Lucky Lokinonto, mencermati bahwa dalam lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan wajib pajak sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. “Karena tingkat kepatuhan yang sudah relatif tinggi, program pemutihan di Jawa Timur tidak sepopuler seperti di provinsi lain,” ujar Lucky.

Sementara itu, Marzuki, salah satu peserta diskusi, menyampaikan pendapat bahwa program ini terkesan “biasa-biasa saja”. Ia menilai, belum ada terobosan spektakuler yang bisa meningkatkan antusiasme publik secara signifikan.

Diskusi yang digelar oleh Diskominfo Jatim ini menjadi penting dalam konteks bagaimana kebijakan fiskal seperti pembebasan pajak bisa dikomunikasikan secara efektif kepada masyarakat luas. Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyatakan pentingnya sinergi antara pemerintah dan media dalam menyampaikan program-program strategis daerah.

“Kebijakan yang baik tidak akan berdampak maksimal jika tidak diketahui masyarakat. Di sinilah peran penting media sebagai mitra strategis pemerintah,” tegasnya.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Diskusi ini menjadi ruang yang tak hanya menyampaikan program, tetapi juga menyerap masukan dari para pelaku komunikasi dan masyarakat, memperkuat pendekatan partisipatif dalam tata kelola pemerintahan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan dapat menghubungi layanan resmi Pemprov Jatim melalui:

Hotline: 031-2957070
WhatsApp: 0811-3055-7070

Di tengah tantangan dan dinamika pengelolaan pajak kendaraan bermotor, langkah sinergis antara pemerintah, media, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun sistem perpajakan daerah yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan. Pembebasan pajak bukan sekadar insentif, tetapi juga bagian dari agenda besar menciptakan tata kelola publik yang adaptif terhadap kebutuhan zaman. (dpr)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru