"Usai Diperiksa 9 Jam, Nadiem Pilih Pulang"

harianmerahputih.id
Nadiem Anwar Makarim saat memberikan keterangan pers

MERAHPUTIH I JAKARTA - Setelah sembilan jam berada di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirnya keluar dengan wajah lelah namun tetap tenang. Mantan bos Gojek yang sempat menjadi arsitek transformasi pendidikan digital Indonesia itu tak banyak bicara. Kepada awak media, ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan keinginannya untuk segera pulang ke rumah, berkumpul kembali bersama keluarga.

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ucap Nadiem, Kamis (15/7/2025) petang.

Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal

Pukul 18.07 WIB, Nadiem melangkah keluar dari Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, didampingi tim kuasa hukumnya. Mengenakan kemeja putih, ia berjalan cepat ke arah mobil hitam yang sudah menanti. Sorotan kamera dan berbagai pertanyaan dari jurnalis tak mampu membuatnya berhenti sejenak untuk menjelaskan isi pemeriksaan. Setelah menyampaikan permintaan pamit, ia memilih diam.

“Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya, singkat.

Mobil yang membawanya pun segera meluncur meninggalkan lokasi, tanpa memberi ruang bagi pertanyaan lanjutan.

Kehadiran Nadiem Makarim pada Kamis itu merupakan panggilan kedua dari penyidik Jampidsus Kejagung. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 23 Juni 2025 selama 12 jam. Dua kali pemanggilan itu terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah

Kejaksaan Agung tengah mendalami indikasi adanya persekongkolan jahat yang melibatkan sejumlah pihak di internal kementerian, dalam proses perencanaan dan pengadaan perangkat teknologi untuk dunia pendidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik mendalami peran sejumlah pihak yang diduga mengarahkan tim teknis kementerian agar menyusun kajian yang memihak pada satu merek dan sistem operasi tertentu, yakni Chromebook.

“Pengadaan ini diarahkan untuk menggunakan laptop berbasis sistem operasi Chrome. Padahal dari uji coba sebelumnya, penggunaan Chromebook ini tidak efektif,” kata Harli.

Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi

Ia merujuk pada uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan) pada tahun 2019. Dari hasil uji coba itu, rekomendasi teknis justru menyarankan penggunaan perangkat berbasis Windows. Namun, entah bagaimana, rekomendasi tersebut diubah dan digantikan dengan kajian baru yang mempromosikan penggunaan Chromebook.

Tak hanya soal arah spesifikasi teknis, nilai proyek pengadaan ini juga mengejutkan. Harli menyebut total dana yang dikucurkan untuk pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp9,982 triliun. Anggaran ini terdiri dari dua sumber utama: Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (red)

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru