MERAH PUTIH | Surabaya - Belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), langsung disorot Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) dan Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Surabaya. Ini ironis, mengingat proyek ini dianggarkan APBN Rp 450 miliar dan dikerjakan BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Parahnya lagi, pengerjaan proyek ini malah mengakibatkan pipa induk PDAM berdiamer 1.000 mm jebol dan berdampak pada 30 ribu pelanggan di Surabaya. Karena itulah, anggota DPRD Kota Surabaya mendesak agar proyek pembangunan UINSA dihentikan dulu.
Baca juga: BUMN Gelar Mudik Bersama 2025, Targetkan 100 Ribu Pemudik
"Selain jebolnya pipa PDAM yang merugikan warga Surabaya. Proyek tersebut ternyata belum memiliki IMB," kata Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo usai sidak di lokasi proyek kampus II UINSA Gunung Anyar, Rabu (22/5) lalu.
(Baca : Pipa PDAM Jebol, Ahli ITS: Apa Adhi Karya Sudah Lakukan Proteksi?)
Menurut dia, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. selaku pelaksana proyek hingga saat ini belum menyelesaikan proses pengajuan IMB di Pemkot Surabaya. Bahkan, lanjut dia, Pemkot Surabaya pada 14 Mei 2020 sudah menegur pelaksana proyek agar menghentikan pekerjaan karena proses pengajuan IMB belum selesai. "Saat itu katanya belum mendapat respons, terus kemudian ada kejadian pipa PDAM jebol," katanya.
Agoeng mengatakan inspeksi tersebut diikuti hampir semua anggota Komisi C dan juga perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup.
Meski demikian, lanjut dia, Komisi C berupaya ikut membantu mengkomunikasikan kepada Pemkot Surabaya agar pengajuan IMB bisa cepat selesai menyusul pembangunan kampus II UINSA merupakan proyek negara. "Apalagi Adhi Karya juga BUMN, sehingga semua kepentingan pemerintah. Sebetulnya lebih mudah karena sesama instansi pemerintah," kata Politikus Partai Golkar ini.
(Baca : Ternyata, Proyek UINSA yang Digarap PT Adhi Karya tak Miliki IMB)
Baca juga: Erick Thohir Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Transportasi BUMN Saat Mudik Lebaran 2025
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni kembali angkat bicara. Ia menilai pihak kontraktor PT Adhi Karya (Persero) Tbk tidak mempunyai etika. Karena ternyata diketahui IMB belum turun dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Pemkot Surabaya.
"Sebagai BUMN kan harusnya tahu aturan. Jangan karena BUMN lantas bisa seenaknya. Nanti kalau ditiru oleh kontraktor lain bagaimana?," tandas Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Toni juga meminta pihak UINSA memberikan teguran keras terhadap PT Adhi Karya. Sebab bangunan yang dikerjakan milik UINSA. "Pak Rektor harus memberikan teguran keras. Bagaimana pun juga ini turut membuat institusi kampus UINSA yang selama ini mencetak cendikiawan muslim tercederai," lanjut dia.
Selain itu, akibat jebolnya pipa PDAM ini membuat susah sebagian besar masyarakat di Kota Surabaya. Karena aliran air tidak lagi lancar dan mati. "Dampak yang ditimbulkan masyarakat dirugikan. Tapi masyarakat dapat apa? Sama sekali tidak ada kompensasinya," tegas Toni kembali.
Baca juga: Erick Thohir: Yang Tidak Setuju Hilirisasi Perlu Dipertanyakan Nasionalismenya
(Baca : DPRD Surabaya Dihalangi, Adhi Karya Bakal Dibuat Ruwet)
Diberitakan sebelumnya pipa PDAM di lokasi proyek UINSA ini jebol terkena tiang pancang proyek yang dikerjakan PT Adhi Karya, Minggu (17/5). Dirut PDAM Surabaya Mujiman mengatakan pipa yang jebol berdiameter 1.000 milimeter itu mampu mengalirkan 1 liter air per detik kepada 80 pelanggan. Sedangkan air yang terbuang saat ini sekitar 300 liter per detik, sementara lainnya masih tetap berjalan. "Jadi sekitar 30 ribuan pelanggan saat ini yang terganggu. Sedangkan yang paling terdampak wilayah Gunung Anyar," imbuhnya.
Hingga kini, manajemen PT Adhi Karya belum memberikan keterangan resmi terkit insiden itu. Perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA Abdul Somad sebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut seputar ganti rugi maupun menanggapi adanya pengajuan gugatan class action. "Untuk keterangan soal itu satu pintu ya," katanya singkat. (tri/red)
(Baca : Sengsarakan 30 Ribu Pelanggan PDAM, PT Adhi Karya Digugat)
Editor : Ali Mahfud