MERAH PUTIH | Surabaya - Sarah Keihl baru-baru ini menjadi sorotan karena postingan video lelang keperawanan Rp 2 miliar. Selebgram cantik ini dianggap memuat unsur pornografi. Ia pun diingatkan konsekuensi hokum yang bisa menjerat Sarah.
Peringatan itu datang pengacara top tanah air, Hotmas Paris. Lewat sebuah video yang dibagikan di Instagram, Hotman menyebut ancaman hukuman penjara 7 tahun bagi pelanggar Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Selebgram @Ajudan Pribadi Ditangkap Karena Jual Mobil Fiktif
"Halo para selebgram. Anda mengaku selebriti, kamu tahu gak? Aku lebih terkenal dari pada kamu, aku lebih dari pada selebriti. Karena aku juga sudah profesonal, tapi aku selalu hati-hati. Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu, ingat pasal pasal 27 ayat 1 di Undang Undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila bisa ancaman 7 tahun penjara," ucapan Hotman Paris dalam videonya yang terlihat di Instagram miliknya, Jumat (22/5).
Pengacara yang sempat diramaikan dengan Meriam Mellina ini mencontohkan kasus artis ikan asin yang sempat ditanganinya. Kata Hotman, 3 artis yang terlibat kasus itu masih beruntung karena tak mendapatkan hukuman berat."Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara, hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," katanya.
Untuk diketaui, pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Hotman juga mengingatkan soal kata-kata SARA dan pertentangan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. "Apabila kata-kata anda di postingan menimbulkan kata SARA atau pertentangan bisa kena padal 28 UU ITE 8 tahun penjara jadi jangan hanya untuk menaikkan follower anda sembarangan memposting," ungkap Hotman.
Baca juga: Akhirnya Ashanty Restui Aurel dengan Atta Halilintar
Sarah Keihl sempat memposting akun video di laman Instagram pribadinya pada 20 Mei 2020. Awalnya, ia membicarakan soal pandemik Corona ( Covid-19). Di akhir video ia menyatakan akan melelang keperawanannya seharga Rp2 miliar. Hal itu dilakukan Sarah karena ia ingin memberikan bantuan di tengah pandemi corona ini. Namun akhirnya terungkap sebuah isu jika keinginan Sarah melelang keperawanannya adalah sebuah skenario untuk meningkatkan jumlah followernya.
Setelah ramai, Sarah Kiehl menyatakan permohonan maaf lewat akun instagram resminya @sarahkeihl pada Kamis (21/5). Sarah mengungkapkan, video tersebut bukan bermaksud untuk melecehkan perempuan tetapi diniatkan sebagai sindiran terhadap masyarakat yang tidak peka terhadap situasi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Sarah pun mengaku video tersebut ternyata keterlaluan. Dia mengaku akan mengambil pelajaran agar lebih berhati-hati memilih kalimat. Video yang menggemparkan itu juga dihapus.
“Sekali lagi saya mohon maaf yg sebesar besarnya, saya menerima konsekuensi sanksi sosial yg kalian berikan, tetapi saya juga manusia saya kaget menerima hate speech yg dilontarkan ke saya, saya mlm ini ga bs tidur dan keluarga saya pun kaget dg sarkasme yg saya buat dan respon orang2 yg bully saya dan keluarga saya. Untuk menebus kesalahan saya, saya akan memberikan 1000 sembako dari uang saya pribadi, dan uang itu HALAL, saya tidak pernah menjual diri & harga diri saya,” kata Sarah dalam permintaan maafnya. (red)
Editor : Ali Mahfud