MERAHPUTIH I JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap alasan di balik belum dieksekusinya vonis terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, meskipun putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah dijatuhkan sejak 2019.
Anang, yang pada 2019 menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, menyebut pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi segera setelah putusan kasasi keluar. Namun, upaya tersebut terkendala karena Silfester sempat tidak ditemukan.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
“Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (14/8).
Menurut Anang, setelah upaya pencarian tak membuahkan hasil, Indonesia memasuki masa Pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas, termasuk proses eksekusi terhadap narapidana.
“Keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,” katanya.
Ia membantah anggapan bahwa penundaan eksekusi dipengaruhi oleh tekanan politik. “Tidak ada tekanan. Murni karena faktor pandemi,” tegasnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk Komisi Kejaksaan (Komjak) dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya eksekusi.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah
Melalui akun media sosialnya, Mahfud menegaskan masa eksekusi vonis Silfester masih berlaku jauh dari kedaluwarsa. “Pasal 84 KUHP, masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah sepertiga, artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” kata Mahfud.
Ia menepis anggapan bahwa vonis tersebut telah kedaluwarsa atau tidak perlu dieksekusi. Menurutnya, Silfester dijatuhi hukuman atas dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP, yang dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggaran. “Oleh karena itu, jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap bisa mengeksekusinya,” tegas Mahfud.
Kasus Silfester Matutina bermula pada 2017, saat ia dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam sebuah orasi, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Pada 30 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Silfester satu tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Majelis hakim Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara pada tingkat kasasi.
Baca juga: Dari Gedung DPRD Jatim, Khofifah Kumandangkan Semangat “Jatim Tangguh”
Namun, hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi. Terbaru, Silfester mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mahfud MD menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan resmi terkait tertundanya eksekusi ini. “Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: Mengapa itu terjadi? Langkah apa yang telah dan akan dilakukan? Rakyat berhak tahu. Menakutkan jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” ujarnya.
Dengan masa eksekusi yang masih panjang secara hukum, publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan untuk menuntaskan perkara yang telah bergulir selama lebih dari lima tahun ini. (red)
Editor : Redaksi