MERAHPUTIH I JAKARTA – Polemik ihwal dugaan pungutan royalti atas lagu kebangsaan Indonesia Raya kembali mencuat dan sempat menimbulkan keresahan publik. Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya maupun lagu-lagu nasional lainnya sepenuhnya bebas dari kewajiban membayar royalti.
“Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ujar Supratman dengan nada tegas usai menghadiri agenda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.
Menurut Supratman, pihak-pihak yang menyebarkan informasi mengenai adanya kewajiban royalti untuk menyanyikan atau memutar lagu Indonesia Raya jelas keliru memahami aturan hukum. Ia menyebut, pernyataan tersebut lahir dari tafsir serampangan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu ada di dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, sangat jelas. Jadi tidak usah diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Merujuk Pasal 43 UU Hak Cipta, disebutkan bahwa sejumlah perbuatan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Termasuk di dalamnya pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan penggandaan lambang negara serta lagu kebangsaan dalam sifatnya yang asli. Artinya, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan, maupun lagu-lagu nasional lain yang masuk domain publik, terbebas dari rezim royalti.
Penegasan Menkumham ini sekaligus merespons kericuhan wacana yang sempat berkembang usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengeluarkan pernyataan mengenai kewajiban royalti dalam konteks pertunjukan komersial. Pernyataan tersebut memantik kebingungan, hingga akhirnya salah satu Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, melakukan klarifikasi.
Dalam keterangannya, Yessi menegaskan bahwa Indonesia Raya adalah public domain sehingga tidak tunduk pada perlindungan hak cipta maupun kewajiban pembayaran royalti.
Isu royalti ini juga sempat menjadi perhatian publik olahraga, terutama sepak bola. Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Yunus Nusi, menyatakan keberatan jika lagu kebangsaan yang selalu dikumandangkan saat Timnas Indonesia bertanding harus dikenai biaya.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung, dan itu tidak ternilai dengan materi,” kata Yunus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/8).
Ia mengingatkan, para pencipta lagu nasional pada masanya berkarya bukan untuk mengejar keuntungan ekonomi, melainkan untuk menyemai semangat kebangsaan di tengah perjuangan merebut kemerdekaan.
Perdebatan mengenai royalti atas lagu Indonesia Raya dinilai tidak produktif dan berpotensi menggerus rasa nasionalisme bila tidak segera diluruskan. Penegasan pemerintah diharapkan mampu mengakhiri spekulasi sekaligus memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan demikian, publik tidak lagi perlu khawatir jika menyanyikan, memutar, atau mengumandangkan Indonesia Raya di berbagai kesempatan, baik di stadion, sekolah, instansi pemerintahan, hingga ruang publik lainnya.
“Intinya, jangan sampai isu seperti ini memecah konsentrasi kita sebagai bangsa. Lagu Indonesia Raya itu milik bersama, pemersatu kita semua,” pungkas Supratman. (red)
Editor : Redaksi