MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali meluncurkan terobosan baru untuk menciptakan tata kelola bisnis yang lebih transparan dan berkeadilan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot memasang Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah lokasi usaha, khususnya di area parkir, sebagai upaya memantau penerimaan pajak parkir secara langsung.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan langkah ini bukan bentuk tekanan kepada para pelaku usaha. Menurutnya, pemasangan CCTV justru menjadi bukti komitmen bersama untuk membangun budaya kejujuran dalam berbisnis.
Baca juga: Surabaya Genjot Wisata Akhir Tahun, Tiket Empat Destinasi Cuma Rp500 via QRIS Bank Jatim
“Surabaya ini kota arek. Budaya arek itu keterbukaan dan kejujuran. Saya tidak ingin pemerintah hadir hanya untuk menunggu atau menuduh. Itu tidak etis. Pemerintah dan pengusaha harus berjalan beriringan dengan rasa saling menghargai,” tegas Eri saat memberikan keterangan di Balai Kota, Rabu (20/8).
Cak Eri, sapaan akrabnya menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, besaran pajak parkir yang masuk ke kas daerah mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya 20 persen, kini turun menjadi 10 persen dari tarif parkir yang berlaku.
Artinya, bila tarif parkir motor Rp2.000, maka hanya Rp200 yang wajib disetor ke Pemkot Surabaya. Meski jumlahnya tampak kecil, akumulasi penerimaan ini akan menopang pembiayaan layanan publik, mulai dari pendidikan gratis hingga kesehatan gratis bagi warga Kota Pahlawan.
“Setiap rupiah pajak yang disetor kembali ke masyarakat. Kalau semua dilakukan dengan jujur, Surabaya akan semakin maju, dan kesejahteraan itu bisa dirasakan semua warga,” tambahnya.
Keberadaan CCTV, lanjut Eri, bukan ditempatkan di area kasir, melainkan di area parkir luar. Tujuannya sederhana: memastikan jumlah kendaraan yang masuk tercatat secara akurat. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan, baik dari sisi pengusaha maupun pemerintah.
“Jumlahnya berapa, ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai pemerintah hadir seperti maling atau tukang tuduh. Dengan sistem terbuka ini, pengusaha tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan, dan masyarakat yang akan mendapat manfaat,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Pemkot juga mendorong integrasi dengan sistem pembayaran digital. Melalui kerja sama dengan berbagai aplikasi pembayaran, pendapatan pajak bisa langsung terpantau secara otomatis.
“Dengan sistem aplikasi, proses pembayaran menjadi lebih transparan, lebih cepat, dan efisien. Ini bagian dari modernisasi tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.
Kebijakan pemasangan CCTV oleh Bapenda tidak asal jalan. Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, serta Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Surabaya ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan aturan nasional maupun daerah.
Bagi Cak Eri, inti dari semua kebijakan ini adalah membangun kepercayaan. Ia ingin dunia usaha di Surabaya tumbuh sehat, tanpa rasa saling curiga, serta berkontribusi nyata pada pembangunan kota.
“Kalau pemerintah dan masyarakat saling terbuka, maka Surabaya akan jadi kota yang indah dan menyejahterakan. Inilah semangat arek Suroboyo yang sesungguhnya,” pungkasnya. (red)
Baca juga: Eri Cahyadi Raih Anugerah Tertinggi PGRI
Editor : Redaksi