MERAHPUTIH I JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan hukum besar. Kali ini, nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Baca juga: Skandal Ponorogo Makin Dalam: KPK Buka Kemungkinan Suap dari Dinas-Dinas Pemkab
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, yaitu Nadiem Makarim,” ujar Nurcahyo di hadapan awak media.
Nurcahyo menjelaskan, penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak lepas dari perannya selaku Mendikbudristek pada tahun 2020. Saat itu, ia disebut telah menginisiasi penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), meskipun mekanisme pengadaan resmi belum bergulir.
“Padahal, pengadaan alat TIK saat itu belum dimulai. Namun, arah kebijakan sudah diarahkan untuk menggunakan produk tertentu,” tegas Nurcahyo.
Langkah Nadiem tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan yang berujung pada kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam kasus ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan masuknya nama Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini kini mencapai lima orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, antara lain:
1.JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
2.BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
3.SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran.
4.MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran.
Keempatnya diduga turut berperan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek yang sarat kepentingan tersebut.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
Program pengadaan Chromebook sejatinya digadang-gadang sebagai salah satu tonggak transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, alih-alih membawa manfaat besar, proyek ini justru terseret dugaan praktik korupsi.
Sejumlah pihak menilai, kasus ini menjadi pukulan telak terhadap upaya reformasi pendidikan di Indonesia. Bukan hanya karena melibatkan pejabat tinggi, melainkan juga karena menyangkut masa depan jutaan pelajar yang menjadi sasaran program digitalisasi.
Kejagung sendiri memastikan, proses hukum akan dilakukan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan. “Kami tegaskan, penyidikan tidak akan berhenti. Semua yang terlibat, sekecil apapun perannya, akan dipertanggungjawabkan,” tegas Nurcahyo. (red)
Editor : Redaksi