MERAHPUTIH I JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementerian yang pernah ia pimpin.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung, Nadiem tampak tenang saat digiring penyidik. Di hadapan awak media, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum.
Baca juga: Skandal Ponorogo Makin Dalam: KPK Buka Kemungkinan Suap dari Dinas-Dinas Pemkab
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Insyaallah, Tuhan akan melindungi saya,” ujar Nadiem, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memastikan Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 4 September 2025,” ungkap Nurcahyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka ini disebut sebagai kelanjutan dari penyelidikan proyek pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook yang digagas pada masa awal kepemimpinan Nadiem di Kemendikbudristek.
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari inisiatif Nadiem yang berkomunikasi langsung dengan pihak Google Indonesia. Pembicaraan kala itu menyinggung program Google for Education yang memanfaatkan Chrome OS serta sistem Chrome Device Management (CDN).
“Dalam beberapa kali pertemuan antara NAM dan pihak Google, disepakati bahwa Chrome OS dan CDN akan digunakan dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbud, khususnya bagi peserta didik,” terang Nurcahyo.
Tidak berhenti di situ, pada 6 Mei 2020 Nadiem disebut menggelar rapat tertutup dengan pejabat Kemendikbudristek serta staf khususnya. Uniknya, rapat online itu mewajibkan peserta mengenakan headset.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
“Rapat tersebut secara khusus membahas pengadaan perangkat Chromebook sebagaimana instruksi langsung dari NAM,” tambah Nurcahyo. (red)
Editor : Redaksi