MERAHPUTIH I SURABAYA – Gelombang kerusuhan yang mengguncang Kota Surabaya pada Sabtu malam (30/8/2025) akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif terhadap ratusan orang yang sempat diamankan.
Kepastian itu disampaikan oleh Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025). Ia menyebut, penetapan status hukum ini merupakan hasil penyelidikan atas 315 orang yang ditangkap pasca-kericuhan.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
“Total ada 315 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, 187 orang adalah pelaku dewasa, sementara 128 lainnya berstatus ABH (anak berhadapan dengan hukum),” ungkap Jules.
Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka. Rinciannya: 27 orang dewasa kini ditahan, sedangkan 6 anak dikembalikan ke orang tua mereka untuk proses pemeriksaan lanjutan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Semua tersangka memiliki peran beragam, mulai dari provokasi, membawa senjata tajam, hingga melakukan pengrusakan dan pembakaran,” tambah Jules.
Kerusuhan itu sendiri melanda sejumlah titik vital, di antaranya Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos lalu lintas di Surabaya yang rusak parah hingga terbakar.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut. Antara lain bom molotov, tiga bilah senjata tajam, telepon genggam, pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, serta barang-barang lain yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
“Para pelaku dijerat dengan delapan pasal, mulai dari pasal 406, 363, 212, 187, 170, hingga 160 KUHP, serta pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Jules.
Menariknya, polisi memastikan bahwa kerusuhan ini bukanlah bentuk aksi demonstrasi. Dari hasil pengembangan, diketahui ada kelompok tertentu yang berkoordinasi melalui aplikasi WhatsApp untuk mengajak berkumpul di sebuah kafe sebelum kemudian melakukan aksi brutal.
“Jadi, ini bukan massa demonstran yang menyampaikan aspirasi. Mereka sengaja mengatur pertemuan dan kemudian melakukan tindakan anarkis. Ada sekitar 70 orang yang direkrut, sebagian besar dari Surabaya dan beberapa dari luar kota,” jelas Jules.
Selain itu, polisi juga mengungkap temuan lain. Dari pemeriksaan lanjutan, tujuh orang diketahui positif narkoba. Hal ini menambah daftar panjang keterlibatan berbagai faktor dalam aksi kerusuhan tersebut.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Mayoritas pelaku dewasa diketahui berstatus mahasiswa, sementara pelaku anak atau ABH banyak berasal dari kalangan pelajar SMA/SMK. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat usia mereka masih berada pada fase mencari jati diri.
Polisi menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri aktor intelektual maupun kelompok lain yang diduga terlibat dalam menggerakkan massa.
“Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya akan terus mendalami siapa saja yang menginisiasi dan menyebarkan ajakan untuk melakukan kerusuhan ini,” tutup Jules.(red)
Editor : Redaksi