Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Grahadi, 8 di Antaranya Anak di Bawah Umur

harianmerahputih.id
Ungkap kasus para pelaku perusakan dan pembakar Gedung Negara Grahadi di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA – Kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi, ikon sejarah yang berdiri megah di jantung Kota Surabaya, kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam tragedi yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam lalu.

Dari sembilan tersangka tersebut, delapan di antaranya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara satu tersangka lain adalah pemuda berusia 20 tahun. Fakta ini sontak menyulut keprihatinan publik, mengingat sebagian besar pelaku masih duduk di bangku sekolah.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Digelar: Janji Ketertiban di Jalan, Realita Masih Menguji

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa aksi brutal itu tidak terjadi secara spontan. “Perakitan bom molotov sudah direncanakan sejak sehari sebelumnya, Jumat (29/8/2025), di sebuah lapangan di Candi, Sidoarjo,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Kelompok ini, menurut Jules, merakit enam bom molotov dengan niat menggunakannya saat aksi demonstrasi di depan Grahadi. Pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, mereka mewujudkan rencana itu: melempar bom molotov dan batu ke arah bangunan bersejarah yang selama ini menjadi saksi berbagai peristiwa penting di Jawa Timur.

Polisi merinci, tersangka dewasa berinisial AEP (20), pemuda asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. “Dia juga berperan sebagai eksekutor pelemparan bom molotov,” ujar Jules.

Adapun delapan ABH memiliki peran beragam, mulai dari penggagas aksi hingga pelaku lapangan:

Baca juga: Musim Berganti, Jatim Bersiap: Ribuan Pasukan Gabungan Siaga Tanggap Darurat

ABH 1 (17): mengajak tersangka lain ikut demo, melakukan vandalisme, dan membuat bom molotov.
ABH 2 (17): menyebarkan ajakan lewat WhatsApp, menyiapkan Pertalite, serta terlibat dalam perakitan bom.
ABH 3 (17): membantu pembuatan bom molotov dan melempar batu ke Grahadi.
ABH 4 (16): melempar batu ke Grahadi.
ABH 5 (17): ikut melempar batu ke arah gedung.
ABH 6 (16): membuat bom molotov sekaligus melempar batu.
ABH 7 (16): menjadi eksekutor pelemparan molotov sekaligus melakukan penjarahan.
ABH 8 (17): merakit bom molotov dan menjarah besi-besi di Grahadi.
Selain kasus pembakaran, polisi juga membekuk dua tersangka lain yang terlibat dalam penjarahan gedung: MRM (19) dan NR (17), keduanya warga Surabaya.

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan pelaku, tiga botol bir, sebuah sepeda motor, dan tiga unit ponsel.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur, tentu proses hukumnya akan mempertimbangkan aspek perlindungan anak,” tegas Jules.

Baca juga: Ribuan warga tumpah ruah di Grahadi rayakan Hari Santri dan HUT ke-80 Jawa Timur

Insiden ini menorehkan luka tersendiri bagi masyarakat Jawa Timur. Gedung Negara Grahadi bukan sekadar bangunan, melainkan simbol perjuangan dan sejarah panjang Kota Pahlawan. Kini, bangunan tersebut harus menanggung bekas luka akibat ulah sekelompok anak muda yang salah jalan.(RED)

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru