Hotman Paris Bela Nadiem: Tak Ada Uang Masuk dari Proyek Chromebook

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA – Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, langsung menuai reaksi keras dari kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dari proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait jual beli laptop,” tegas Hotman di Jakarta, Jumat (5/9). Ia menyebut status hukum yang menjerat Nadiem mirip dengan nasib Thomas Lembong dalam kasus impor gula. “Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan uang masuk ke kantongnya,” imbuhnya.

Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal

Salah satu poin yang disorot Kejaksaan Agung adalah pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada 2020. Menurut penyidik, dari rangkaian pertemuan itulah muncul kesepakatan untuk menggunakan produk Google dalam program digitalisasi pendidikan, termasuk Chromebook, Chrome OS, hingga Chrome Device Management.

Namun, Hotman membantah narasi tersebut. Ia menegaskan pertemuan dengan Google hanyalah pertemuan biasa yang sama sekali tidak menyangkut kesepakatan bisnis terkait laptop. “Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Google bukan penjual laptop, mereka hanya penyedia sistem. Kalau laptopnya dari vendor, dan vendornya adalah perusahaan Indonesia,” jelas Hotman.

Sementara itu, Kejaksaan Agung punya cerita berbeda. Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa Nadiem diduga memberi arahan langsung kepada pejabat di bawahnya untuk mengunci spesifikasi perangkat dalam proyek pengadaan TIK tahun 2020–2021.

Bahkan, dalam sebuah rapat virtual tertutup pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut menghadirkan sejumlah pejabat kunci seperti Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, hingga staf khusus menteri. Arahan yang diberikan kala itu, menurut Kejagung, jelas: pengadaan harus menggunakan Chromebook.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah

“Padahal, sebelumnya Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy tidak menanggapi surat dari Google karena uji coba Chromebook di 2019 dinilai gagal di daerah 3T,” ujar Nurcahyo.

Setelah itu, lanjutnya, sejumlah pejabat termasuk Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dituding menyusun petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya mengarah pada Chrome OS. Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani Nadiem disebut sudah mengunci penggunaan sistem tersebut.

Dari konstruksi hukum Kejagung, proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022 diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih menunggu finalisasi penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi

Kasus ini jelas menjadi pukulan telak bagi reputasi Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai sosok muda berprestasi dan salah satu menteri favorit Presiden Joko Widodo. Publik kini menanti pembuktian di pengadilan, apakah benar Nadiem bersalah atau justru hanya menjadi korban jeratan sistem birokrasi yang rumit.

Hotman Paris menegaskan pihaknya akan melawan semua tuduhan. “Kebenaran akan keluar, dan kami percaya pengadilan akan melihat fakta bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek itu,” pungkasnya.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru