MERAHPUTIH I SURABAYA – Keputusan tegas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 akhirnya mengakhiri polemik panjang yang sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan insan olahraga tanah air. Regulasi yang sebelumnya mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi itu dinilai sarat intervensi pemerintah dan berpotensi menyalahi prinsip dasar olahraga internasional.
Permenpora 14/2024 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2024 lalu sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola organisasi olahraga. Namun, sejumlah pasal di dalamnya justru dianggap membatasi ruang gerak federasi, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Regulasi itu bahkan dikritik lantaran berpotensi bertentangan dengan Olympic Charter atau Piagam Olimpiade, dokumen dasar Gerakan Olimpiade yang secara tegas menolak intervensi politik dalam olahraga.
Baca juga: Jawa Timur Kokoh di Puncak: Raih Juara Umum Jujitsu di PON Bela Diri 2025 Kudus
Piagam Olimpiade terakhir direvisi pada 9 September 2013. Salah satu mandat pentingnya adalah memastikan independensi olahraga dari intervensi politik, dengan ruang lingkup peran pemerintah terbatas hanya pada dukungan infrastruktur, pendanaan, serta fasilitas.
“Permenpora 14/2024 memberi celah intervensi terlalu jauh. Jika diterapkan, ini bisa membuat olahraga Indonesia bermasalah di mata dunia,” ujar salah satu pengamat olahraga nasional.
Selain itu, sejumlah pihak menilai aturan tersebut juga mengaburkan kewenangan federasi olahraga maupun KONI dalam mengelola bantuan anggaran dari APBN maupun APBD. Alhasil, peraturan itu dianggap mereduksi kemandirian dunia olahraga yang selama ini diperjuangkan.
Di tingkat daerah, sikap apresiatif langsung disampaikan KONI Jawa Timur. Ketua Umum KONI Jatim, Muhammad Nabil, menilai pencabutan aturan itu sebagai sinyal positif menuju perbaikan tata kelola olahraga nasional.
“Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya menyampaikan terima kasih, penghormatan, dan kebanggaan kepada Menpora. Keputusan ini menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola olahraga kita,” ungkap Nabil di Surabaya, Selasa (23/9).
Nabil menambahkan, sejumlah pasal dalam Permenpora 14/2024 bukan hanya berpotensi bertentangan dengan Piagam Olimpiade, melainkan juga bisa menabrak Undang-Undang Keolahragaan serta regulasi terkait otonomi daerah. Karena itu, ia menilai pencabutan yang dilakukan Erick Thohir adalah langkah strategis untuk meredam kegaduhan sekaligus menjaga persatuan dunia olahraga nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro, menegaskan pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah pusat. “Ditunggu saja, kami manut pemerintah pusat,” ujarnya singkat ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Rabu (24/9).
Baca juga: KONI Jatim Sambut Baik Keputusan Menpora Cabut Permenpora 14/2024
Meski demikian, Hadi Wawan berharap langkah pencabutan ini tidak sekadar menjadi keputusan reaktif, tetapi juga diikuti dengan penyusunan regulasi baru yang lebih berpihak kepada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga di daerah.
Keputusan Erick Thohir mencabut Permenpora 14/2024 dinilai banyak pihak sebagai momentum penting memperbaiki wajah tata kelola olahraga nasional. (red)
Editor : Redaksi