MERAHPUTIH I SURABAYA – Riuh perkara yang menyeret pasangan pengusaha onderdil ternama Surabaya, Jan Hwa Diana dan Handy Soenarjo, akhirnya menemukan ujung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengetuk palu: 6 bulan penjara untuk keduanya.
Vonis itu dibacakan tegas oleh Ketua Majelis Hakim Safrudin di Ruang Sidang Sari 2, Senin (29/9/2025). “Terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan mobil korban. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” ujarnya di hadapan publik sidang yang tampak menahan napas.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
Safrudin memastikan, masa hukuman tersebut dihitung sejak awal penahanan. Artinya, waktu yang telah mereka habiskan di balik jeruji bakal ikut memotong masa vonis.
Namun, alih-alih menunjukkan ekspresi lega, Diana dan Handy hanya terdiam kaku. Tak ada pembelaan, tak ada air mata. Hanya satu kalimat singkat yang keluar dari bibir keduanya, serempak: “Pikir-pikir, Yang Mulia.”
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
Sikap itu sekaligus menjadi tanda, pasutri pemilik UD Sentosa Seal itu masih membuka peluang untuk mengajukan banding.
Menurut berkas dakwaan, aksi nekat itu dilakukan secara bersama-sama oleh Diana dan Handy. Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana perusakan barang dengan kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 406 juncto 55 KUHP.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Jaksa sebelumnya menuntut 8 bulan penjara, menilai tindakan mereka tidak sekadar emosional, tetapi juga merugikan secara material dan sosial. Namun majelis hakim akhirnya memutus lebih ringan: 6 bulan penjara.(red)
Editor : Redaksi