MERAHPUTIH I SURABAYA — Dalam semangat memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jatim kembali menghadirkan kado spesial bagi masyarakat. Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, kebijakan pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak tahap II resmi digulirkan mulai Selasa (1/10/2025) hingga 30 November mendatang.
Kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia hadir sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi pascapandemi, sekaligus memperkuat ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan.
Baca juga: Panther Solutions Dorong Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Lewat Edukasi Publik di Surabaya
“Program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat dan menertibkan data kendaraan, tapi juga menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,” ujar Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dalam konferensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025).
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Program ini menghadirkan serangkaian kemudahan dan pembebasan sanksi, antara lain:
1. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Bebas pengenaan PKB progresif.
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi sepeda motor milik wajib pajak yang tercatat di Data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
4. Pembebasan tunggakan PKB bagi sepeda motor yang digunakan untuk ojek online (ojol).
5. Pembebasan tunggakan PKB untuk sepeda motor roda tiga yang biasa digunakan usaha mikro dan layanan sosial masyarakat.
Kresna menjelaskan bahwa verifikasi untuk penerima DTSEN dilakukan langsung di loket verifikator Samsat.
“Selama bisa ditunjukkan bukti penerima di aplikasi, masyarakat langsung bisa lanjut mendapatkan pembebasan. Kalau belum muncul di aplikasi, silakan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena mereka pemegang data DTSEN,” terang Kresna.
Ia juga menambahkan adanya skema satu plus satu, di mana rumah tangga penerima DTSEN bisa mendapatkan pembebasan untuk dua kendaraan — satu atas nama penerima dan satu lagi atas nama anggota keluarga dalam satu KK.
Untuk kategori ojol, Bapenda membuka pintu luas bagi berbagai platform transportasi daring. Daftar yang tercakup antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, serta tambahan Lalamove dan SI-JEK.
Baca juga: Ribuan warga tumpah ruah di Grahadi rayakan Hari Santri dan HUT ke-80 Jawa Timur
“Semua pelaku usaha transportasi daring yang beroperasi di Jawa Timur, akan kita berikan fasilitas pembebasan pajak ini,” tegasnya.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
“Untuk roda dua penerima P3KE/DTSEN, ojol, dan roda tiga, tunggakan SWDKLLJ hanya dibayar satu tahun saja. Tahun kedua dan seterusnya kami gratiskan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan dukungan di lapangan.
“Jika masyarakat menemukan kendala di Samsat atau lokasi pembayaran, laporkan langsung ke petugas kepolisian, Bapenda, atau Jasa Raharja. Kami siap membantu,” tegasnya.
Lebih dari sekadar pemutihan, program ini menjadi simbol komitmen Pemprov Jatim membangun ekosistem kepatuhan pajak yang humanis. Pemerintah hadir bukan untuk menekan, tapi menolong.
Lewat kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap roda perekonomian berputar lebih cepat, kesadaran pajak meningkat, dan masyarakat semakin percaya bahwa negara selalu hadir dalam momen-momen penting.(red)
Editor : Redaksi