MERAHPUTIH I JAKARTA – Upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (13/10).
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan tersangka serta penahanan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Kawal Haji 2026: Cegah Penyimpangan Sejak Tahap Awal
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim Ketut Darpawan sembari mengetukkan palu, menandai berakhirnya sidang pembacaan putusan.
Putusan tersebut menegaskan langkah hukum Kejagung terhadap mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu tetap sah dan penyidikannya akan terus berlanjut. Hakim menyatakan Kejagung telah mengikuti tahapan hukum yang benar, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus dimulai sejak 20 Mei 2025, dan Kejagung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim Ketut.
Baca juga: Titik Rawan Diawasi Ketat: Kementerian Haji dan Kejagung Bentuk Tim Reformasi
Hakim juga menolak dalil Nadiem yang mempermasalahkan alat bukti yang digunakan Kejagung. Menurutnya, hal tersebut bukan ranah praperadilan, melainkan bagian dari pokok perkara yang akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam putusannya, hakim menyebut Kejagung telah mengantongi empat alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” tegas hakim.
Baca juga: Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan. Mereka adalah Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Ditjen Dikdasmen; Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri (yang kini berstatus buronan); serta Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Dengan putusan ini, jalan panjang hukum Nadiem Makarim semakin menanjak. Kejaksaan Agung kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk melanjutkan penyidikan dan menuntaskan kasus yang menyeret nama mantan menteri muda itu.(red)
Editor : Redaksi